Tersangka Korupsi Beasiswa
MaTA Nilai Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh belum Sentuh Aktor Utama
“Penetapan tersangka masih terfokus pada oknum pelaku di level kebijakan administrasi, dan belum menyentuh pada aktor utama ‘pemilik modal’," ujarnya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
“Akan tetapi inisial tersebut sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapatkan beasiswa di tahun 2017," jelasnya.
Sehingga, ucapnya, karena menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017.
Pihak MaTA mempertayakan adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK.
"Ini aneh, kasus ini sudah sangat janggal, siapa yang memerintahkan dan siapa juga yang ditetapkan jadi tersangka," ucapnya.
Baca juga: Mahasiswa Tamiang Bersih dari Dugaan Korupsi Beasiswa
MaTA mendesak pihak Polda Aceh harus betul-betul adil dalam menyelesaikan kasus beasiswa tersebut.
"Agar publik tidak bingung dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menuntaskan teka-teki kasus tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, penetapan tujuh tersangka tersebut setelah gelar perkara dilaksanakan.
Polda Aceh juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)