Breaking News

Tersangka Korupsi Beasiswa

MaTA Nilai Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh belum Sentuh Aktor Utama

“Penetapan tersangka masih terfokus pada oknum pelaku di level kebijakan administrasi, dan belum menyentuh pada aktor utama ‘pemilik modal’," ujarnya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For: Serambinews.com
Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK, sebagai koordinator lapangan beasiswa.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kasus korupsi beasiswa yang telah diumumkan oleh Polda Aceh, belum menyentuh para aktor utama dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut Alfian, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa di Aceh itu, diduga terlibat 23 orang pelaku dengan istilah koordinator perwakilan dari anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa.

“Penetapan tersangka masih terfokus pada oknum pelaku di level kebijakan administrasi, dan belum menyentuh pada aktor utama ‘pemilik modal’ yang terlibat sejak awal dari perencanaan, penganggaran, dan mengusul nama nama penerima beasiswa,” tukas Alfian.

“Kemudian, lahirnya istilah koordinator atau perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor. Karena di tingkatan tersebut, pemotongan atau korupsi beasiswa terjadi,” kata Alfian dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Breaking News - Polda Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Tak Ada Mahasiswa & Anggota DPRA

Alfian juga mengatakan, kasus korupsi beasiswa Aceh secara konstruksi kasus tidak akan selesai kalau ada upaya aktor yang harus ‘diselamatkan’.

Karena itu, sudah seharusnya ada kemauan yang kuat bagi Polda Aceh untuk mengusut secara utuh aktor utama dalam kasus tersebut.

“Kami juga mempertanyakan kepada Polda Aceh, apa urgensinya sehingga kasus korupsi beasiswa tidak diusut secara utuh dan terkesan ada upaya ‘mengamankan’ aktor utama sejak awal," tukas dia.

"Padahal publik sudah sangat sabar menunggu atas kinerja penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan ini menjadi tanda tanya publik sejak lama,” katanya.

Ia menambahkan, perlu Political Will atau dukungan yang kuat untuk Kapolda Aceh dalam menyelesaikan kasus korupsi beasiswa secara utuh.

“Kami percaya kasus korupsi tersebut tidak berdiri pada orang orang di level kebijakan administrasi saja, akan tetapi sebagai ‘pemilik modal’ aktor utama patut ditetapkan tersangka sehingga rasa keadilan tidak selalu tercederai dan pelaku juga tidak tersandera oleh kasus tersebut,” tukasnya.

Baca juga: Tidak Ada Anggota DPRA Jadi Tersangka Kasus Beasiswa, Ini Penjelasan Polda Aceh

 Alfian menambahkan, siapa yang memberikan kewenangan bagi mereka dan atas perintah siapa. Ini semua harus jelas dan terarah dalam memutuskan dan penetapan para tersangka.

"Dalam penetapan tersangka yang telah diumumkan atas inisial RK, disangkakan bukan atas sebagai koordinator perwakilan dari anggota DPRA,” urai dia. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved