Berita Nasional
Polisi Blokir Semua Rekening Indra Kenz, Saldonya Puluhan Miliar
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi Binomo.
Polisi menyebut jumlah uang dalam rekening yang diblokir itu mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir.
Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Whisnu mengatakan rekening Indra Kenz tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, ia belum bisa merinci jumlah uang yang berada dalam empat rekening milik Indra tersebut.
Whisnu menyatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.
"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya.

Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.
"Nanti kalau sudah kami buka.
Baca juga: Akun YouTube sampai Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita Setelah Dia Jadi Tersangka Kasus Binomo
Baca juga: Korban Binomo Minta Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sebut Pengobatan Keluar Negeri Janggal
Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat.
Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," ujarnya.
Selain memblokir rekening Indra Kenz, polisi juga berencana menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.
Rumah itu diduga juga berasal hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.
Namun sebelum melakukan penyitaan, kata Whisnu, pihaknya terlebih dahulu memerlukan izin penetapan pengadilan.