Berita Aceh Utara

Penembak Burak Ditangkap

Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (3/3/2022) pagi sekitar pukul 05.00 WIB menangkap penembak M Yusuf

Editor: bakri
Dok Polres Aceh Utara
Personel Polres Aceh Utara bersama Polsek Nibong melakukan penyelidikan di lokasi penembakan seorang Eks Kombatan GAM. 

LHOKSUKON - Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (3/3/2022) pagi sekitar pukul 05.00 WIB menangkap penembak M Yusuf alias Burak (46), eks kombatan GAM, beberapa hari lalu.

Pelaku berinsial AJ (23), asal Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara diringkus polisi di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, saat hendak melanjutkan pelariannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Yusuf atau yang lebih dikenal Burak, eks Kombatan GAM meninggal dunia di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Pria ber-KTP Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, ditembak dengan senapan angin saat duduk pada salah satu warung kopi (warkop) di Desa Alue Ngom, yang merupakan desa kelahirannya.

Petugas medis RSU Cut Meutia Aceh Utara memvisum jasad M Yusuf alias Buraq eks Kombatan GAM, Selasa (1/3/2022).
Petugas medis RSU Cut Meutia Aceh Utara memvisum jasad M Yusuf alias Buraq eks Kombatan GAM, Selasa (1/3/2022). (SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN)

“Tim Satuan Reskrim Polres Aceh Utara setelah melakukan pengembangan berhasil menangkap tersangka AJ di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, kepada Serambi, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Tumpangi L-300 untuk Kabur, Penembak Eks Kombatan GAM Diringkus di Lambaro Aceh Besar Saat Subuh

Baca juga: Polres Aceh Utara Ringkus Pelaku Penembakan Eks Kombatan GAM

Menurut Kapolres, pria tersebut ditangkap saat hendak melanjutkan pelarian dengan menaiki mobil angkutan umum jenis L-300 warna putih.

Setelah ditangkap, lanjut AKBP Riza Faisal, Tim Opsnal Sat Reskrim memboyong tersangka menuju Polres Aceh Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Jadi, tersangka tersebut berhasil diringkus kurang dari 2x24 jam,” ujar Kapolres.

Untuk barang bukti, sebutnya, yang sudah berhasil diamankan untuk sementara adalah satu handphone (Hp) android warna hitam. (jaf)

Baca juga: Ibu Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Terisak Bersihkan Sisa Darah Anaknya, Setelah Meninggal Ditembak 

Baca juga: KPA Samudera Pasai Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved