Asusila
Polres Aceh Besar Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pidie, Pelaku Ayah Tiri
Berdasarkan laporan Polisi tersebut diketahui oleh ibu korban pada Juni 2021 yang pada saat itu pelaku yang merupakan suami siri ibu korban, yang pada
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap, ZR (58) tersangka pencabulan anak di bawah umur di sebuah desa di Kecamatan Lembah Seulawah.
Tersangka adalah penduduk Desa Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Penangkapan tersangka ZR itu dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar di dalam area SPBU Pulo Pisang Kabupaten Pidie, Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, mengatakan, tersangka ZR, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya bunga (12) ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban sebut saja namanya bunga bukan nama sebenarnya dengan nomor polisi LP/B/03/III/2022/SPKT/RESKRIM/SEK Lembah Seulawah/Polda Aceh tanggal 01 Maret 2022.
• Begini Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Aceh Jaya, Berawal Jalan-jalan Berujung ‘Ngamar’
Berdasarkan laporan Polisi tersebut diketahui oleh ibu korban pada Juni 2021 yang pada saat itu pelaku yang merupakan suami siri ibu korban, yang pada saat itu sekira pukul 02.00 WIB dini hari, terbangun dari tidur tidak melihat suami sirinya berada di sampingnya.
Kemudian ibu korban keluar dari kamar lalu melihat suami sirinya baru keluar dari kamar anaknya (korban).
Dari kejadian itu diketahui suami sirinya telah memerkosa korban.
Korban juga mengakui hal tersebut telah terjadi pada dirinya sejak Januari 2021 hingga Juni 2021.
Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan baru melaporkankanya pada 1 Maret 2022.
Selanjutnya Tim Opsnal bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dimana setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Kabupaten Pidie.
Kemudian pada hari, Kamis (3/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Tim berhasil mengamankan pelaku di dalam area SPBU Pulo Pisang Kabupaten Pidie.
Tim menginterogasi pelaku mengatakan perbuatan cabul tersebut dilakukannya dikarenakan sering melihat anak tirinya sehabis mandi masuk ke kamar tidur tidak memakai handuk.
Pelaku sering juga memandikan anak tirinya sehingga timbul nafsu jahatnya.
Pelaku mengatakan telah melakukan cabul terhadap korban sebanyak 4 kali yang dilakukannya sejak Januari 2021 hingga Juni 2021, yaitu di saat tidak ada istrinya.
Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar.
Tersangka diancam dengan pasal 47 junto 49 Qanun Aceh Nomor 06 Tentang Hukum Jinayat.(*)