Berita Bireuen
Satpol PP dan WH Bireuen Bersama Warga Bongkar Dua Kios
Kedua kios itu dibongkar karena didirikan tanpa izin di atas bantaran saluran irigasi dan dekat sawah warga.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim Satpol PP dan WH Bireuen, Jumat (04/03/2022) sore warga Geulanggang Gampong/Cureh, Kota Juang Bireuen melakukan penertiban dengan membongkar dua kios di kawasan ujung jalan Pasar Induk Cureh, Kota Juang Bireuen.
Pada lokasi tersebut ada dua kios, satu kios tempel ban dan satu sebagai warung kopi didirikan sejak setahun lalu dan menurut perangkat desa sudah beberapa diminta untuk dibongkar, namun belum dibongkar hingga datang tim Satpol PP dan WH membongkar kios tersebut.
Kedua kios dapat disebutkan didirikan tanpa izin di atas bantaran saluran irigasi dan dekat sawah warga.
Amatan Serambinews.com, sejumlah anggota Satpol PP dan WH Bireuen datang dengan truk, selain itu puluhan warga setempat juga hadir ke lokasi.
Setiba tim Satpol PP dan WH Bireuen, dua pemilik kios langsung ikut membongkar kiosnya dan memindahkan barang barang seperti peralatan bengkel ke tempat lebih aman.
Sementara itu, pemilik kios juga memindahkan barang dagangan ke depan, sejumlah anggota Satpol PP dan WH bersama warga ikut membantu memindahkan barang.
Setelah barang dagangan dipindahkan, anggota Satpol PP dan WH Bireuen bersama warga membongkar dinding maupun atap satu persatu serta mematikan jaringan listrik.
Kegiatan pembongkaran berjalan lancar dan turut dihadiri Plt Keuchik Geulanggang Gampong, perangkat desa lainnya serta puluhan warga.
Sementara anggota Polsek, anggota Koramil serta anggota Dansubdenpom Bireuen yang hadir ke lokasi selain mengawasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan juga ikut membantu memindahkan barang dagangan.
Plt Keuchik Geulanggang Gampong, Mursyidin yang didampingi Kasie Ops Satpol PP dan WH Bireuen, Helmi S SSos kepada Serambinews.com mengatakan, sebelum penertiban dilakukan perangkat desa Cureh/Geulanggang Gampong, Kota Juang telah mengirim surat pemberitahuan meminta pemilik kios berupa satu warung kopi dan satu tempat tempel ban untuk membongkar sendiri.
Surat pemberitahuan dan meminta agar dibongkar sendiri tiga kali dilakukan dan batas akhir harus dibongkar 28 Februari 2022 lalu, namun belum dibongkar maka dilakukan penertiban dan pembongkaran.
Pembongkaran kata Mursyidin yang juga didampingi warga lainnya melibatkan puluhan warga desa, perangkat desa anggota Polsek Kota Juang, Koramil dan anggota TNI dari Subdenpom Bireuen berjalan lancar.
“Pemilik kios ikut bersama warga dan anggota Satpol PP dan WH membongkar dan memindahkan barang dagangan dan membongkar kios,” ujar Mursyidin.(*)
Baca juga: VIDEO Ratusan Orang Tua Calon Siswa Padati Dayah Terpadu Jami’ah Az Zanjabil Bireuen