Berita Aceh Besar
Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Ditangkap, Terjadi Sejak Januari 2021
Personel Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar menangkap ZU (58) warga asal Gampong Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat
JANTHO - Personel Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar menangkap ZU (58) warga asal Gampong Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria yang bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap di area SPBU Pulo Pisang Pidie, Pidie, setelah dilaporkan merudapaksa anak tirinya--sebut saja Kembang, bukan nama sebenarnya--yang baru berumur 12 tahun.
Prilaku bejat sang ayah tiri yang seharusnya melindungi anak tirinya itu pertama sekali diketahui oleh ibu Kembang, tak lain istri siri tersangka ZU.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH mengatakan, pemerkosaan terhadap anak tiri itu terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
"Begitu kami mendapat laporan dari ibu korban yang melapor ke Polsek Lembah Seulawah, Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2022/SPKT/RESKRIM/SEK Lembah Seulawah/Polda Aceh, pada tanggal 1 Maret 2022, personel langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Chandra, kepada Serambi, Jumat (4/3/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini menjelaskan, dari keterangan ibu korban, prilaku asusila ZU--suami sirinya--diketahui pada Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dimana saat itu ibu korban terbangun dan melihat pelaku tidak berada di kamarnya.
Lalu, ibu korban keluar dari kamar dan melihat suami sirinya baru keluar dari kamar putrinya.
"Lalu ibu korban masuk ke kamar anaknya dan melihat celana putri kandungnya tersebut sudah melorot ke paha.
Baca juga: Bejat! Sopir Ini Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Bulan, Terkuak Gegara Kepergok istri Saat Keluar Kamar
Baca juga: Polres Aceh Besar Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Tiri, Perbuatan Terlarang Itu Sudah Berulang
Keesokan harinya sang ibu menanyakan pafa anaknya itu apa yang sudah dilakukan ZU, suami sirinya tersebut selama ini.
Pengakuan polos si anak pun membuat sontak ibu korban yang mengaku tersangka sudah sering memperkosa dirinya (Kembang)," kata AKP Chandra mengutip keterangan ibu korban di dalam BAP.
Dari penyelidikan yang dilakukan Tm Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, akhirnya diperoleh bukti-bukti serta keberadaan tersangka ZU.
"Hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Pidie dan pada Kamis, 3 Maret 2022 personel langsung bergerak ke sana dan sekira pukul 16.
00 WIB, tersangka ZU berhasil ditangkap di area SPBU Pulo Pisang Kabupaten Pidie," pungkas AKP Chandra.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Chandra mengatakan, ternyata prilaku bejat ZU terhadap anak tirinya sudah terjadi sejak Januari 2021 sampai Juni 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ayah_tiri_rudapaksa_2022.jpg)