Amalan Puasa

2 Kali Ramadhan Tapi Belum Bayar Utang Puasa, Bagaimana? Begini Penjelasan UAS

Nah, terkadang muncul pertanyaan bagaimana jika sudah dua kali Ramadhan belum juga bayar utang puasa.

Editor: Nur Nihayati
THE INDIAN EXPRESS
Ilustrasi Ramadhan (THE INDIAN EXPRESS) 

Artinya:

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

"Siapa yang tidak membayar puasa ramadhan yang lalu, kemudian puasa ramadhan ini, dan masuk ke puasa ramadhan yang akan datang, maka kena denda satu hari satu mud," jelas UAS dikutip dalam kanal youtube Ustadz Menjawab.

Dijabarkannya, satu mud adalah setara 7,5 ons beras. Misalnya seseorang mempunyai utang puasa lima hari di bulan ramadhan dua tahun lalu, maka mengganti puasa selama hari disertai membayar denda per harinya satu mud arau 7,5 ons beras.

Di bulan Sya'ban ini, umat Islam dapat mengganti utang puasa dan mendapatkan pahala berlipat.

Qadha puasa yang dilakukan bertepatan dengan puasa Senin Kamis maka mendapat dua pahala sekaligus.

Namun, untuk niat puasa, hanya diucapkan satu niat yakni niat qadha saja.

"Batasnya kapan? Sampai sebelum bulan Ramadhan yang akan datang nanti," terangnya.

Mengqadha puasa dilakukan dengan cara berpuasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Jika Anda meninggalkan puasa lebih dari satu hari, pelaksanaan qadha puasa dapat dilaksanakan secara berturut-turut atau secara terpisah.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved