AKBP M Oknum Polisi yang Rudapaksa Gadis 13 Tahun Segera Dipecat, Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti
Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP M yang kini jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur terancam sanksi pemecatan tidak hormat.
SERAMBINEWS.COM - Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP M yang kini jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur terancam sanksi pemecatan tidak hormat.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana.
"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," kata Kombes Komang di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/3/2022).
Saat ini, kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang.
Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3/2022).
"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," ujar Kombes Komang.
Komang menjelaskan, pelaksanaan sidang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada AKBP M itu merujuk pada aturan kode etik profesi Polri.
Komang menilai perbuatan yang dilakukan AKBP M merupakan pelanggaran berat, sehingga diputuskan dilakukan sidang.
"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya.
Mengenai sanksi pidana, lanjut Komang, setelah pelaksanaan sidang PDTH, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil)," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Onny, AKBP M langsung dilakukan penahanan
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Baca juga: Ayah Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Tetangga Curiga Perut Korban Membesar
Baca juga: Sudah Punya 3 Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil
Baju Hingga Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti