Minggu, 26 April 2026

Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Penyidik Bareskrim Polri

Tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menyerahkan asetnya berupa mobil merek Tesla ke penyidik Bareskrim Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @indrakenz
Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. 

SERAMBINEWS.COM - Tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menyerahkan asetnya berupa mobil merek Tesla ke penyidik Bareskrim Polri.

Penyerahan aset itu dilakukan setelah polisi menetapkan Indra menjadi tersangka dan melakukan tracing aset dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Menurut Chandra, saat ini mobil Tesla tersebut sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk disita.

Adapun mobil yang sudah diserahkan ke penyidik itu berwarna biru.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mengajukan surat penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sudah mengajukan daftar aset milik Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik.

Aset yang nantinya bakal disita yakni rumah seharga miliaran, mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta. Serta, sejumlah rekening milik Indra Kesuma.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.

Baca juga: Indra Kenz Beberkan Sumber Kekayaannya, Diduga Diungkap Crazy Rich Medan Ini Sebelum Jadi Tersangka

Baca juga: Polisi Blokir Semua Rekening Indra Kenz, Saldonya Puluhan Miliar

Kejagung Terima SPDP Tersangka Indra Kenz

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP itu diterima pihaknya pada 25 Februari 2022.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved