Berita Aceh Besar
JPU Terima Tersangka & BB Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Bunta Aceh Besar, Ini Nilai Kerugian Negara
JPU Kejari Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas perkara tindak pidana penyelewengan dana Desa Pulo Bunta.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas perkara tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana Desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2015 hingga 2019, dari penyidik Polda Aceh.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH mengatakan, JPU menerima penyerahan berkas perkara terhadap satu orang tersangka dan 86 barang bukti berupa dokumen atas perkara tindak pidana korupsi/penyelewengan pada pengelolaan dana desa untuk Desa Pulo Bunta.
Adapun tersangka yang dilimpahkan itu yakni pria berinisial AM (55) yang merupakan mantan kepala Desa Pulo Bunta tahun 2015 sampai 2019, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/49/IX/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.
Dikatakan Deddi Maryadi, bahwa tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pada penggunaan dan pengelolaan dana Desa Gampong Pulo Bunta dilakukan oleh tersangka AM (55), selaku keuchik periode 2015-2019, dengan total anggaran selama 5 tahun Rp 3.755.788.350.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, terungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp 438.012.932.
Tersangka AM dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Tiga Mantan Aparatur Desa di Aceh Tengah Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Desa
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.(*)