Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Cukup Vaksin Ke-2
Kebijakan ini juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat dan laut.
SERAMBINEWS.COM - Berikut kebijakan baru perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi udara.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau antigen saat melakukan perjalanan udara.
Hal itu diutarakan Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," kata Luhut.
Melansir Kompas.com, kebijakan tersebut salah satunya adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif atau nonreaktif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.
Kebijakan ini juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat dan laut.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," lanjutnya.
Luhut menambahkan kebijakan ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh kementerian dan lembaga terkait.
Bebas Karantina PPLN di Bali
Selain itu, dalam kebijakan ini pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali melalui jalur laut atau pun udara.
"Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," sebut Luhut.
Adapun PPLN tanpa karantina di Bali dapat diterapkan dengan syarat sebagai berikut.
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
3. PPLN melakukan entri tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
5. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;
6. Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
Pemerintah Terapkan Visa On Arival (VOA)
Tidak hanya itu, dalam kebijakan terbaru, pemerintah juga menerapkan Visa On Arival (VOA) untuk 23 negara dunia.
Berikut daftar 23 negara dengan VOA.
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina.
Kondisi di Tanah Air Membaik
Dalam kesempatan yang sama, Luhut mengatakan kondisi pandemi di tanah air saat ini telah menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Bahkan, mobilitas masyarakat pun terlihat meningkat.
"Selain level assesment yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir," kata Luhut.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bakal terus menggenjot percepatan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia, khususnya untuk kelompok lansia.
Luhut menambahkan kini kelompok lansia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua sudah ada pada angka 62 persen.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kebijakan Baru Perjalanan Domestik: Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus, Cukup Vaksin Ke-2
Baca juga: Suami Lakukan Hal Menjijikan di Gaun Pengantin, Wanita Ini Kesel dan Malam Pertama pun Kandas
Baca juga: Gawat! Aparatur Desa di Nagan Raya Terancam Dipecat & Ditunda Gaji Jika Tak Ikut Vaksinasi Dosis II
Baca juga: VIDEO - Anak SD Kebal Jarum Suntik Vaksin, Diduga Suku Baduy Luar