THR ASN/PNS Tahun 2022 Bisa Bertambah, Sudah Ada Kabar TPP Akan Cair

Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.

SERAMBINEWS.COM - Tak lama lagi ummat islam sedunia akan menunaikan ibadah puasa.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengembirakan jika ada tunjangan hari raya nantinya.

Kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah menunggu lama, akhirnya TPP ASN segera dicairkan.

Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.

Ini dikarenakan adanya perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kini penantian para ASN/PNS akan segera terjawab.

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.

Baca juga: VIDEO Tim SAR Pidie Sisir Selat Malaka Cari Nelayan Hilang

Baca juga: Berikut Niat Sholat Dhuha, Ada Tata Cara, Waktu Pelaksanaan dan Keutamaannya

Baca juga: Perang Membawa Kekacauan Rencana Adopsi Anak Ukraina Oleh Keluarga Amerika Serikat

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).

Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved