Penyuluhan Hukum

40 PUMK di Aceh Ikut Penyuluhan Hukum Pendirian Perusahaan

Sedangkan maksud dan tujuan dari kegiatan ini, kata Eddy Satriya, adalah untuk membantu meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha kecil dan menengah

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kadiskop dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, sedang memberikan sambutan pada acara Penyuluhan Hukum Pendirian Perusahaan bagi PUMK di Aceh, Senin (8/3) di Hotel Kiriyad Banda Aceh. 

Menanggapi permintaan dan harapan dari Kadiskop Aceh, Helvizar Ibrahim, Deputi Bidang Usha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, setelah kegiatan pelatihan penyuluhan pendirian perseroan perusahaan, kontrak jual beli dan perpajakan ini dilaksanakan, pihaknya akan melaksanakan berbagai kegiatan lainnya yang ada dalam Deputi Bidang Usaha Kecil Kemenkop dan UKM bagi PUMK di Aceh.

“Harapan kita, setelah pelaksanaan berbagai kegiatan itu dilakukan di Aceh,  pertumbuhan ekonomi dan usaha mikro dan kecil di daerah ini, bisa naik dan tumbuh dari angka sebesar 3,5 persen, naik menjadi 5 – 7 persen per tahun,” ujar Eddy.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved