Amalan Puasa
Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Untuk mengetahui secara lengkapnya simak pembahasannya di sini, termasuk ada penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.
Untuk mengetahui secara lengkapnya simak pembahasannya di sini, termasuk ada penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.
SERAMBINEWS.COM - Tak terasa Puasa Ramadhan makin dekat, dijadwalkan 1 Ramadhan 1443 H akan jatuh pada 2 April 2022.
Apakah Anda masih mempunyai utang puasa Ramadhan tahun lalu?
Bolehkah membayar utang puasa Ramadhan (qodho) setelah Nisfu Syaban?
Pertanyaan ini jadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan menjelang bulan suci Ramadhan.
Karena ada yang beranggapan boleh ada juga yang bilang tidak boleh.
Untuk mengetahui secara lengkapnya simak pembahasannya di sini, termasuk ada penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.
Puasa Ramadhan di tahun 2022 atau 1443 Hijriah tinggal sebentar lagi.
Baca juga: Hari Ini, Harga Emas di Lhokseumawe Naik Capai Rp 87 Ribu per Mayam, Berikut Rincian Harganya
Baca juga: Gerakan Shalat Bermanfaat Bagi Kesehatan, Paha Besar Bisa Mengecil, dr Zaidul Akbar Beberkan Caranya
Baca juga: Aceh Singkil Penghasil Ikan Laut, Ini Update Harganya
Umat muslim di dunia bakal kembali menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Sebelum memasuki bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh di awal April 2022, pastikan Anda tidak punya utang puasa Ramadhan sebelumnya.
Membayar utang alias Qodho puasa Ramadhan juga memiliki batas waktu.
Qodho menggantikan puasa Ramadhan sebelumnya yang tidak bisa ditunaikan.
Mengenai qodho, ada beberapa hal yang memperbolehkan seorang muslim tidak puasa di bulan Ramadhan.
Mereka yang diperbolehkan adalah musafir, orang sakit, orang jompo (tua tidak berdaya), perempuan hamil, tercekik haus (mengancam hidup), perempuan haid, perempuan nifas, dan perempuan menyusui.
Dalam keadaan seperti di atas, Allah mengizinkan.
Tapi setelah Ramadhan berakhir, orang-orang tersebut diharuskan membayar hutang puasa.
Bisa menggantinya dengan berpuasa di bulan lain atau membayar fidyah.
Bagi Anda yang belum melunasi puasa Ramadhan tahun lalu, harus segera dilunasi.
Karena puasa Ramadhan menjadi kewajiban umat muslim yang sudah balig dan berakal.
Berikut niat puasa qodho:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya: "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan dijelaskan oleh Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Mengenai batas akhir diperbolehkannya menjalani puasa qodho Ramadhan, ada dua pendapat.
Sampai pertengahan bulan Syaban dan sampai hari terakhir di bulan Syaban.
Pertama hadis yang melarang puasa setelah masuk pertengahan bulan Sya’ban atau setelah Nisfu Syaban.
Hadis dari Abu Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
Artinya: “Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud 2337)
Dalam hadis yang lain, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
Artinya: “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari 1914 dan Muslim 1082).
Kedua hadis yang menjelaskan nabi merutinkan berpuasa selama bulan Sya’ban.
Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan:
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Artinya: “Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari 1970 dan Muslim 1156).
Pandangan Ulama
Apakah utang puasa tahun lalu sudah lunas? Jika belum apakah masih bisa membayar utang puasa setelah Nisfu Syaban?
Hukum untuk melaksanakan puasa qadha bulan Ramadhan adalah wajib.
Karena Puasa Ramadhan termasuk ke dalam salah satu Rukun Islam yang keempat.
Namun, bagaimana jika puasa qadha bulan Ramadan masih belum selesai bahkan setelah Nisfu Syaban?
Apakah hukumnya boleh atau malah haram?
Mengenai hukum ini, dikutip TribunKaltim.co dari TribunBatam.id, maka Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjawabnya.
Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam.
Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.
Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.
Ada juga yang membolehkannya.
"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.
"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini.
Maka kapan puasa qadhanya?
Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan tahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.
Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahala 3 kali lipat.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala.
Puasa qadha Ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.
"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.
Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai Puasa Ramadhan yang akan datang.
"Batas qadhanya sampai Puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.
Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban
"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.
Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.
"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:
'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.
Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis.
"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.
Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha Puasa Ramadhan.
"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Ustaz Abdul Somad,