Berita Luar Negeri
Diceraikan Istri karena Setahun tak Pulang, Suami Syok dan Memohon ke Pengadilan agar Lakukan Ini
Pria tersebut menyebut, kepegiannya ke Irak merupakan misi kemanusiaan, karena negara tersebut mengalami pergolakan perang yang panjang.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Seorang pengacara yang berbasis di Dubai mengatakan kepada Gulf News bahwa hukum Syariah di UEA memperbolehkan bagi istri untuk menceraikan suaminya.
Itu dapat dilakukan jika sang suami tinggal jauh dari istrinya selama lebih dari satu tahun.
Setelah mempelajari kasus tersebut, pengadilan memutuskan untuk tidak memberikan perceraian sampai istri membuktikan bahwa suaminya telah pergi selama lebih dari satu tahun.
Baca juga: Tiga Bersaudara Ini Ceraikan Istrinya secara Bersama, Putus Asa karena Tak Bisa Merawat Sosok Ini
Sang istri menghadirkan beberapa saksi yang menguatkan pernyataannya dan bersaksi bahwa sang suami telah pergi selama satu tahun.
Untuk membuktikan gugatan tersebut, Pengadilan pun mempublikasi beberapa pengumuman tentang klaim perceraian.
Selama periode waktu publikasi tersebut, pihak suami wanita tersebut tidak ada tanggapan.
Akhirnya, pengadilan menyetujui gugatan perceraian yang diajukan wanita tersebut.
Belakangan, sang suami kembali dari Irak dan terkejut mengetahui berita itu.
Dia kemudian datang ke pengadilan dan menjelaskan mengenai masalah ini.
Baca juga: Cemburu dan Saling Tuduh Punya Kekasih Gelap, Pasutri Ini Robohkan Rumah Baru, Suami Ajukan Cerai
Pria itu mengatakan dia baru dibebaskan oleh kelompok pemberontak setelah intervensi otoritas UEA di Irak.
Dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa dia ingin menikah lagi dengan mantan istrinya jika pihak pengadilan menyetujuinya.
Pria itu diberitahu bahwa dia bisa menikahinya lagi dengan lamaran baru dan mas kawin baru.
Sumber di pengadilan Dubai mengatakan pria itu belum hadir kembali ke pengadilan untuk langkah selanjutnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)