Senin, 27 April 2026

Kerugian Arisan Online Bodong Istri Polisi Ternyata Capai Rp11 Miliar

Namun, setelah dilakukan penyidikan, kerugian yang dialmi para korban membengkak jadi Rp11 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
DOK POLRESTA BANJARMASIN via BANJARMASIN POST
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok arisan online di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

SERAMBINEWS.COM, BANJARMASIN - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengklarifikasi bahwa kerugian arisan online fiktif yang dilakukan istri polisi ternyata Rp11 miliar.

Sebelumnya, kerugian arisan online fiktif yang dijalani anggota Bhayangkari dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin disebut hingga Rp8,8 miliar.

Namun, setelah dilakukan penyidikan, kerugian yang dialmi para korban membengkak jadi Rp11 miliar.

"Hasil penyidikan terbaru didapati kerugian korban sudah mencapai Rp11 miliar dari sebelumnya Rp8,8 miliar," kata Rifa'i melalui keterangannya di Banjarmasin yang dikutip, Rabu (9/3/2022).

Rifa'i menjelaskan, sedangkan untuk jumlah korban arisan online fiktif tersebut masih sama yaitu sebanyak 320 orang.

Namun demikian, kata Rifa'i, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, sehingga polisi berharap masyarakat dapat melapor jika menjadi korbannya.

"Silakan datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membuat laporan atau sekadar memberikan informasi," katanya.

Menurut Rifa'i, data yang akurat terkait jumlah korban dan total kerugian penting bagi penyidik sebagai langkah mencari barang bukti.

Tersangka Suka Pamer Harta dan Suaminya Pun Ditahan

 Kasus penipuan berkedok arisan bodong baru saja terungkap dengan tersangkanya yang merupakan istri anggota Polresta Banjarmasin.

Dialah RA, anggota Bhayangkri Polresta Banjarmasin yang telah menjadi bandar arisan online bodong sejak 2017 dan memliki peserta hingga ratusan orang.

Dalam melancarkan aksinya, RA pun dibantu suaminya Briptu MS yang juga ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pasangan suami istri (pasutri) tersebut saling bahu-membahu, menjalankan bisnis arisan bodong dan sama-sama menikmati dana dari para pesertanya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Arisan Online, Begini Ceritanya

Baca juga: Bandar Arisan Bodong Ngumpet ke Kantor Polisi, Takut Digeruduk Korban, Raup Uang Miliaran Sehari

Tersangka suka pamer harta dan gaya hidup mewah

Banyak orang tergiur mengikuti arisan bodong itu karena pengaruh gaya hidup mewah RA yang kerap dipamerkannya melalui media sosial.

Lewat akun Instagram pribadinya, RA rutin sekali membagikan foto harta kekayaannya seperti mobil hingga kebiasaan naik helikopter.

Bahkan, RA pernah menggelar sebuah pesta mewah di salah satu mal dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah.

Perihal gaya hidup mewah RA tersebut, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo pun telah memberikan konfirmasinya.

"Ada pesta (yang diselenggarakan oleh RA) di Duta Mall sampai menghabiskan ratusan juta rupiah," ungkap Sabana dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, saat penggeledahan rumah RA pada Senin (21/2/2022) malam, petugas mengamankan sejumlah barang bermerek yang dugaannya merupakan hasil bisnis arisan bodong.

Petugas juga menyita sejumlah dokumen, buku rekening, dan nota belanja, tak terkecuali rumah kosong yang berada di depan kediaman RA.

Polisi menduga rumah  kosong tersebut dibeli oleh RA dari keuntungannya menjadi bandar arisan bodong.

Si suami telah ditahan dan terancam pemecatan

Briptu MS yang turut terlibat dalam bisnis arisan bodong istrinya itu, kini ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.

Lalu, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifa'i mengatakan, pelanggaran kode etik Briptu MS sebagai anggota Polri juga masih diproses oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan.

"Briptu MS secara sah dan terbukti (punya peran dalam arisan bodong itu) karena ada aliran dana masuk ke rekeningnya," ujar Rifa'i.

Lebih lanjut, Rifa'i pun mengungkapkan bahwa bukan tidak mungkin Briptu MS menerima pemecatan sebagai anggota Polri karena keterlibatannya dalam tindak pidana itu.

"Menurut Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-undang ITE hingga TPPU, karena dengan adanya pasal berlapis itu, (Briptu MS) bisa jadi dipecat," tandas Rifa'i.

Total kerugian peserta arisan bodong capai Rp11 miliar

Akibat bisnis arisan bodong RA dan Briptu MS, ratusan pesertanya menjadi korban dan mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, hingga saat ini setidaknya ada 331 orang peserta arisan online bodong yang sudah melapor ke polisi.

Berdasarkan catatan kepolisian, dari ratusan orang peserta arisan yang menjadi korban itu, Hasil penyidikan terbaru didapati kerugian korban sudah mencapai Rp11 miliar dari sebelumnya Rp8,8 miliar.

Baca juga: Lagi, KKB Serang Warga Sipil di Papua, 1 Orang Tewas dan Satu Terluka

Baca juga: Prajurit Kodim 0119/BM Dilatih Menembak Senjata Ringan

Baca juga: Sedang Paketkan Sabu, Warga Bener Meriah Dicokok Polisi

Kompastv: Fakta Seputar Arisan Bodong Istri Polisi: Tersangka Suka Pamer Harta dan Suaminya Pun Ditahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved