Kamis, 16 April 2026

Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwanya dengan pasal berlapis.

Editor: Faisal Zamzami
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kolonel Priyanto mengenakan seragam lengkapnya saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Ia merupakan terdakwa tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Kedua korban adalah Salsabila dan Handi Saputra yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwanya dengan pasal berlapis.

Ia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.

Handi Saputra dibuang dalam kondisi hidup

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.

Kejadian bermula ketika Priyanto bersama dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther.

Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai oleh dua korban.

Setelah insiden terjadi, warga tiba untuk melakukan pertolongan.

Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya.

Sedangkan Handi masih hidup dengan kondisi merintih kesakitan.

“Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti menahan sakit,” tutur Wirdel.

Para saksi yang diperiksa Puspom TNI menyatakan, karena Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga dan dua rekannya untuk membawa Salsa dan Handi.

Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved