Senin, 8 Juni 2026

Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwanya dengan pasal berlapis.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Anjuran itu tak diindahkan Priyanto yang kemudian meminta Dwi memacu kendaraan menuju aliran Sungai Serayu guna membuang kedua korban tersebut.

Wirdel menyebutkan, akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.

Baca juga: Tak Cuma Buang Jasad Sejoli Usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Lakukan Hal Keji Lainnya

Baca juga: Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai yang Merintih Kesakitan, Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Empat dakwaan berlapis

Pada perkara ini, Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan yerhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Sidang terbuka

Panglima TNI Andika Perkasa menegaskan, persidangan pelaku tabrak lari ini akan dilakukan secara terbuka. Hal itu disampaikan Andika dalam keterangannya pada 28 Desember 2021.

“Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupi,” ucapnya.

Kala itu, Andika menyebut bahwa ketiga pelaku sangat mungkin terancam hukuman mati.

Namun, TNI menginginkan agar ketiga anggotanya itu menjalani penahanan seumur hidup.

Baca juga: Rusia Ancam Setop Pasok Gas ke Eropa, 2 Juta Orang Melarikan Diri dari Ukraina

Baca juga: Kapan Malam Nisfu Syaban? Catat Waktunya dan Amalan Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Syaban

Baca juga: Akses Masuk Dibangun Tembok Tinggi oleh Tetangga, Lansia di Kudus Tak Bisa Masuk Rumah

Kompas.com dengan judul "Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Terancam Hukuman Mati",

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved