Berita Nasional

Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati Kasus Tabrak Lari Tewaskan Sepasang Remaja

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja bernama Salsabila dan Handi Saputra

Editor: bakri
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja bernama Salsabila dan Handi Saputra di Nagreg, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Sidang perdana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto itu digelar Selasa (8/3/2022) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal dengan hakim anggota Kolonel Corps Hukum (CHK) Suryadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.

Dalam pembacaan dakwaan itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan beberapa fakta.

Di antaranya bahwa Kolonel Inf Priyanto ternyata sempat membentak anak buahnya setelah mereka menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) pada 8 Desember 2021 silam.

"Kita itu tentara, kamu tidak usah cengeng.

Tidak usah panik.

Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," kata Kolonel Sus Wirdel Boy menirukan ucapan Kolonel Inf Priyanto.

Wirdel mengatakan, bentakan tersebut ditujukan kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko yang saat kejadian bertugas sebagai sopir mobil Isuzu Panther membawa Handi Saputra dan Salsabila.

Baca juga: Sosok Pria yang Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo, Beraksi untuk Beli Obat-obatan

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Pocut Baren Mengaku Bingung dan Takut Diamuk Massa

Merujuk hasil penyidikan Puspom TNI dalam berkas dakwaan, awalnya Andreas yang mengemudikan mobil merasa bersalah karena sudah menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg.

"Saksi dua berkata 'kasihan bapak, itu anak orang.

Pasti dicari orang tuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi'," kata Wirdel Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Tapi Priyanto yang saat kejadian duduk di kursi depan sebelah kiri Andreas justru membentak prajurit TNI itu agar diam dan mengikuti perintahnya saja mengemudikan mobil.

Meski diminta diam, Andreas yang secara pangkat di bawah Priyanto kembali menyarankan mantan pimpinannya itu agar mereka tidak tidak membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

Andreas yang saat kejadian mengemudikan kendaraan merasa bersalah karena akibat dia Handi mengalami luka berat, dan Salsabila tewas di lokasi kejadian akibat luka di kepala.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved