Berita Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Mantan Aparatur Desa Ini Ditahan
Penyerahan mantan aparatur Desa Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah itu, Rabu (9/3/2022).
Penulis: Romadani | Editor: Mursal Ismail
Penyerahan mantan aparatur Desa Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah itu, Rabu (9/3/2022).
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Penyidik Polres Aceh Tengah menyerahkan tiga tersangka korupsi dana desa dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Tengah.
Penyerahan mantan aparatur Desa Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah itu, Rabu (9/3/2022).
Ketiga tersangka diduga tak mampu mempertanggungjawabkan Dana Desa Bintang Kekelip saat mereka menjabat Rp 312.574.438.
Ketiga tersangka berinisial SB (43) mantan kepala desa, PH (54) mantan sekretaris desa dan IPR (32) mantan ketua TPK desa setempat.
Amatan Serambinews.com, Pihak Polres Aceh Tengah yang membawa ketiga tersangka dan barang bukti itu tiba di Kantor Kejari setempat pukul 15.35 WIB.
Baca juga: JPU Aceh Besar Terima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Bunta
Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Keuchik Gampong Matang Jrok Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 536 Juta
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Kampung Tanjung Pura Bener Meriah Divonis Satu Tahun Penjara
Ketiga tersangka diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah sekitar dua jam, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 150 juta.
Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH. MH, melalui Kasi Pidsus, Zainul Arifin, mengatakan setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihaknya menahan ketiga tersangka.
Penahanan mereka selama 20 hari sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh itu dititip di Mapolres Aceh Tengah.
"Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelahnya, penahanan tersangka kita titip di Mapolres Aceh Tengah," terang Zainul.
Lebih lanjut Zainul menjelaskan penahanan tersangka kurang lebih selama 20 hari ke depan, setelahnya akan dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Kita amankan barang bukti Rp 150 juta dan selanjutnya uang tersebut kita titipkan atau serahkan ke rekening Pengadilan Tipikor Banda Aceh," tambahnya.
Ketiga tersangka dibidik melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 9 dan 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (*)