Berita Aceh Besar

JPU Aceh Besar Terima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH. 

JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas perkara tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dari penyidik Polda Aceh.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi SH mengatakan, JPU menerima penyerahan berkas perkara terhadap satu orang tersangka dan 86 barang bukti berupa dokumen atas perkara tindak pidana korupsi/penyelewengan pada pengelolaan dana Desa untuk Desa Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK tahun 2015 sampai 2019 dari Penyidik Polda Aceh.

Adapun tersangka yaitu inisial AM (55) yang merupakan mantan Kepala Desa Pulo Bunta tahun 2015 sampai 2019, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/49/IX/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.

Staf Ahli Bupati Aceh Besar Rasidi SSos melantik Mustafa SE sebagai Pj Keuchik Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, di balai gampong setempat, Kamis (24/9/2020).
Staf Ahli Bupati Aceh Besar Rasidi SSos melantik Mustafa SE sebagai Pj Keuchik Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, di balai gampong setempat, Kamis (24/9/2020). (FOTO HUMAS PEMKAB ACEH BESAR)

Dikatakan Deddi Maryadi, bahwa tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pada penggunaan dan pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, bersumber dari APBN dan APBK Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2015 sampai tahun 2019 yang dilakukan oleh tersangka AM (55) selaku Kepala Desa Gampong Bunta pada periode 2015 hingga tahun 2019, yang mana sejak tahun 2015 sampai tahun 2019 Desa Pulo Bunta menerima bantuan Desa dengan total jumlah selama 5 tahun Rp 3.755.788.350.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor 700/212/IK/2021, tanggal 02 November 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 438.012.932.

Tersangka AM melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Sewindu Dana Desa dan Kebangkitan Gampong

Baca juga: Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu Subulussalam Disidangkan, Didakwa Korupsi Dana Desa

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.(as)

Baca juga: JPU Terima Tersangka & BB Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Bunta Aceh Besar, Ini Nilai Kerugian Negara

Baca juga: Tiga Mantan Aparatur Desa di Aceh Tengah Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Desa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved