Berita Banda Aceh
Sembilan Korban Terorisme di Aceh Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar dari LPSK
Dan 8 orang dengan luka sedang atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Dan 8 orang dengan luka sedang atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak sembilan korban terorisme masa lalu (KTML) di Aceh mendapat kompensasi sebesar Rp 1.130.000.000 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyerahan kompensasi dilakukan oleh dua Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dan Antonius PS Wibowo disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022).
Penyerahan kompensasi tersebut turut disaksikan oleh sejumlah tamu undangan lainnya, termasuk Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, dan Kasubdit Pemulihan Korban Terorisme BNPT Rahel.
Pada kesempatan ini, nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara kepada 9 korban terorisme yang berdomisili di Aceh sebesar Rp 1.130.000.000, dan diberikan kepada satu orang dengan luka berat atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar.
Dan 8 orang dengan luka sedang atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Satlantas Polres Pijay Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2022, Ini 7 Sasaran Pelanggaran
Baca juga: Tak Mau Hidup Terpisah, Pria Ini Terpaksa Nikahi 3 Saudari Kembar Sekaligus yang Rela Berbagi Suami
Baca juga: Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh sebenarnya berjumlah 11 permohonan.
"Namun, 9 orang berdomisili di Aceh, 1 orang berdomisili di Jawa Barat, dan 1 orang lagi berdomisili di Sumatera Utara," lanjutnya.
Keseluruhan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Janto Aceh.
Achmadi juga menyampaikan, 9 orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU No 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.
Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban adalah sebesar Rp 59.220.000.000 yang telah dibayarkan,” ungkap Achmadi.
Hitungan tersebut berdasarkan rincian korban meninggal dunia sebanyak 105 korban, luka berat sebanyak 60 korban, luka sedang sebanyak 153 korban, dan luka ringan sebanyak 37 korban.
Sedangkan untuk dua orang lainnya, yakni WNA di Amerika Serikat dan WNI di Bali akan dirampungkan pada awal tahun 2022.
Menurut Achmadi, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi dari UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU ini lahir, secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan produk hukum yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme.
Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” kata Achmadi lebih lanjut.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif.
LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program baik pembekalan maupun pelatihan kewirausahaan,” imbuh Achmadi, seraya mengakui jika nilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti belasan tahun.
Setidaknya, inilah bentuk perhatian negara bagi para korban. Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo juga berharap ada langkah-langkah pemerintah daerah seperti Dinas UKM dan Koperasi Pemprov Aceh, agar dapat memberikan program-program pendampingan sosial dan ekonomi seperti halnya pelatihan kewirausahaan dan manajemen keuangan sehingga kompensasi yang telah diberikan dari Negara dapat dimanfaatkan oleh korban secara lebih produktif.
"Sehingga nantinya bisa meningkatkan kualitas hidup dan memulihkan sosial ekonomi para korban," lanjutnya.
Anton juga mendorong Pemprov Aceh dapat mensinergikan program bantuan sosial, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan sehingga dapat diakses oleh korban kejahatan di wilayah Aceh.
Guna merencanakan program tersebut bisa berjalan, LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Tak lupa Anton juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, bersama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban.
Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi. Derajat luka dimaksud, kata Anton, terdiri dari luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000.
Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp.250.000.000. “Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” ujarnya.
Selain kompensasi, LPSK juga memberikan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial. Dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial, LPSK telah bekerjasama dengan kementerian/lembaga termasuk dengan Baitul Mal Aceh dan Pemprov Aceh.
"Atas hal tersebut, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Baitul Mal Aceh dan Pemprov Aceh, di mana pada akhir tahun 2021 telah memberikan bantuan psikososial bagi salah satu terlindung LPSK yang merupakan korban kekerasan seksual di Aceh Besar," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f20220309dn.jpg)