Berita Pidie Jaya

Satlantas Polres Pijay Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2022, Ini 7 Sasaran Pelanggaran 

'Ada tujuh item prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penindakan yang dilakukan," sebut Ipda Ian Fitrah SH.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kasatlantas Polres Pidie Jaya, Ipda Ian Fitrah SH memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan pada operasi Keselamatan Seulawah 2022 di salah satu ruas jalan Banda Aceh-Medan Kota Meureudu, Rabu (9/3/2022). SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 

'Ada tujuh item prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penindakan yang dilakukan," sebut Ipda Ian Fitrah SH.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Puluhan personel Polisi dari  Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pidie Jaya (Pijay) melakukan razia.

Razia rutin bagian dari Operasi Keselamatan Seulawah 2022.

Lokasi razia dipusatkan di sejumlah titik ruas jalan protokol kabupaten dan kecamatan,  Rabu (9/3/2022).

Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Lantas Ipda Ian Fitrah SH kepada Serambinews.com, Rabu (9/3/2022) mengatakan, kegiatan operasi Seulawah tahun ini (2022) ini dengan melibatkan puluhan personel yang ditempatkan di sejumlah titik.

Lokasinya masih dalam kawasan pusat Kota Meureudu serta beberapa titik pusat Kecamatan terutama pada lintasan ruas jalan Banda Aceh-Medan.

'Ada tujuh item prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penindakan yang dilakukan," sebut Ipda Ian Fitrah SH.

Ke tujuh fokus penindakan pelanggaran itu masing-masing, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur dan pengemudi yang menggunakan HP, berboncengan lebih dari 1 orang.

Berikutnya,  tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta mengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

Ketujuh pelanggaran tersebut pihak Satlantas akan memberlakukan sanksi berupa kurungan penjara secara bervariasi yaitu, mulai satu bulan hingga satu tahun atau denda mulai Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Adapun operasi Keselamatan Seulawah tahun 2022 ini efektif berjalan sejak 1 sampai 14 Maret. 

'Dalam operasi ini kami juga turut memberikan masker kepada para pengguna jalan raya,"tukasnya. (*)

Baca juga: Akses Masuk Dibangun Tembok Tinggi oleh Tetangga, Lansia di Kudus Tak Bisa Masuk Rumah

Baca juga: Harga Telur Ayam Ras di Kabupaten Aceh Singkil Naik 

Baca juga: Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved