Astaghfirullah! 3 Bocah di Sukabumi Kecanduan PSK, Nekat Curi Uang Puluhan Juta Sewa Cewek Open BO
Aksi kejahatan anak demi menyewa PSK dan open BO ini dilakukan tiga bocah di Sukabumi, Jawa Barat.
MBF (17), seorang remaja di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri uang milik tetangganya sebesar Rp 10 juta.
Kepada polisi, MBF mengaku menghabiskan uang curian itu untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).
Kapolsek Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Iptu Sukron Mukarom, mengatakan, remaja itu ditangkap setelah korban bernama Tobari, warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, melaporkan uangnya sebesar Rp 10 juta hilang pada pekan lalu.
Sukron mengatakam, MBF mencuri uang milik tetanggannya itu untuk menyewa PSK.
Apalagi, dalam beberapa pekan terakhir, remaja itu sering datang ke tempat hiburan malam.
Sukron menyebut, usai mendapatkan uang curian, MBF langsung menghabiskan uang itu untuk menyewa PSK dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Untuk mencuri uang milik korban, tersangka MBF hanya butuh memanjat rumah korban yang tak jauh dari rumahnya.
Saat itu, MBF mengetahui kondisi rumah itu sedang ditinggal penghuninya.
“Setelah masuk rumah korban, MBF langsung masuk kamar.
Di dalam kamar itu pelaku melihat di dalam lemari ada uang tunai Rp 54 juta.
Hanya saja pelaku mengambil uang Rp 10 juta.
Sisanya dibiarkan berada di dalam lemari korban,” jelas Sukron dilansir dari Kompas.com
Korban baru menyadari uang yang disimpan di dalam lemari ada yang hilang saat hendak membayar arisan dan melapor polisi.
Hasil penyelidikan, didapatkan rekaman video CCTV yang mengindentifikasi pelaku MBF saat mencuri.
Polisi menjerat MBF dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.