JKA Dihentikan

BREAKING NEWS - JKA Dihentikan, Pemerintah Aceh tak Lagi Tanggung Biaya Berobat untuk Warga Mampu

Seruan ini kami sampaikan, supaya kartu JKA berubah menjadi kartu JKN Mandiri dan bila datang berobat ke rumah sakit, prosesnya kembali berjalan norma

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sedang antre mendaftar di ruang daftar rawat jalan RSUZA, Jumat (27/11/2020) 

Untuk kelas I, premi JKN Mandiri Rp 150.000/bulan/orang, kelas II premi JKN Mandiri Rp 100.000/bulan/orang, dan kelas III premi JKN Mandiri Rp 35.000/bulan/orang.

"Setelah kita memiliki kartu JKN Mandiri, ketika kita ingin berobat ke rumah sakit, proses poendaftarannya jadi mudah dan pasien dilayani sesuai kelas premi JKN Mandiri yang dibayar. Kalau ia membayar premi JKN Mandiri kelas I, maka pada saat dirinya dirawat inap, maka ia akan dirawat inap pada ruang kelas I. Untuk pembayaran premi JKN Mandiri kelas II, ia akan dirawat pada ruang rawat kelas II dan yang membayar premi JKN Mandiri kelas III, maka ia akan ditempatkan pada ruang rawat inap kelas III," ujarnya.

Menjadi peserta JKN Mandiri, kata Taqwallah, bila berobat ke rumah sakit, biayanya jadi murah, karena kalau tidak miliki kartu JKN Mandiri, kelas I, II dan III, pada saat berobat ke rumah sakit dan dirawat inap, biaya yang harus dikeluarkan, cukup mahal.

"Karena kita dikenakan biaya normal rumah sakit umum yang berlaku di rumah sakit tersebut. Tapi kalau kita miliki kartu JKN KIS dan JKN Mandiri, sebagian biaya berobatnya, sudah ditanggung peserta JKN lainnya, sehingga biaya berobatnya jadi murah,” ujar Taqwallah.

Ketua Komisi V DPRA M Rizal Palevi Kirani mengatakan, masyarakat Aceh yang mampu, bisa memahami kenapa pada tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Aceh hanya mampu membayar premi warga mampu pemegang kartu JKA sampai Maret 2022, karena terbatasanya anggaran yang tersedia.

Akibat dampak pandemi covid-19 secara global dan nasional, membuat penerimaan dana transfer Aceh dari pusat cenderung menurun, termasuk penerimaan dana Otsus.

Sebelum pandemi covid-19, Aceh masih menerima dana otsus di atas Rp 8 triliun/tahun. Dalam masa pandemi covid -19 sejalan dengan penerimaan negara menurun, pagu dana Otsus turut menurun menjadi Rp 7 triliun.

Penerimaan tahun 2024 mendatang, besarannya akan turun dari 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional, sehingga nilai yang akan diterima menjadi Rp 3,5 trilliun/tahun. Dana otsus itu dibagi lagi kekabupaten/kota, sehingga porsinya menjadi kecil.

Sementara, nilai premi asuransi kesehatan terus meningkat dari Rp 23.000/orang/bulan, naik menjadi Rp 35.000-Rp 42.000/orang/bulan untuk golongan III.

Atas dasar itu, pembayaran premi asuransi non miskin, ditiadakan lagi dan diminta warga mampu mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN Mandiri.

“Kepada BPJS Kesehatan yang ada di Aceh, kita minta memberikan pelayanan yang maksimal, bagi warga Aceh yang akan menjadi peserta JKN Mandiri,” ujar Rizal Falevi Kirani.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved