Divonis 9 Tahun, MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Dinilai Bekerja Baik Saat Jadi Menteri
Padahal sebelumnya Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara atas perkara suap izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster (BBL)
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jadi kontroversi, hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, disunat menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Padahal sebelumnya Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara atas perkara suap izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).
MA tidak hanya mengurangi pidana kurungan Edhy Prabowo.
Mereka juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
Adapun hukuman tersebut dihitung setelah mantan politikus Partai Gerindra ini menjalani masa kurungan.
Hakim beralasan, pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.
Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.
Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022).
Susunan hakimnya antara lain Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Baca juga: Edhy Prabowo Sedih Divonis 5 Tahun Penjara, Sebut Hukumannya Tak Sesuai Fakta Persidangan
Baca juga: Edhy Prabowo Cuma Dituntut 5 Tahun, ICW: KPK Era Firli Bahuri Enggan Hukum Berat Politisi
Hukuman Edhy Sempat Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum Edhy Prabowo.