Berita Nagan Raya
DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP, Dinilai Lalai Kembalikan Gaji ASN
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni peringatan dan pemberhentian sementara terhadap Muhajir Hasballah
SUKA MAKMUE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni peringatan dan pemberhentian sementara terhadap Muhajir Hasballah selaku anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Dia terbukti melanggar kode etik.
Muhajir Hasballah menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 6-PKE-DKPP/I/2022.
Sanksi tersebut dibacakan dalam putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu (9/3/2022).
Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan karena teradu terbukti telah lalai mengembalikan gaji sebagai ASN pada bulan Juli 2020 ke kas negara.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selaku anggota KIP Nagan Raya sampai teradu mengembalikan gaji sebagai ASN pada bulan Juli 2020 ke kas negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo.
“Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari sampai Juni 2020,” ungkapnya.
Teradu dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya pada 3 Juli 2020 untuk periode 2019-2024.
Teradu telah mengirimkan surat kepada Bupati dan BKPSDM perihal permohonan cuti besar pada 29 Juni 2020.
Baca juga: Diberhentikan Sementara DKPP Gegara Lalai Kembalikan Gaji ASN, Begini Sikap Anggota KIP Nagan Raya
Baca juga: DKPP Pecat Sanusi sebagai Anggota KIP Aceh Barat Daya
Pada tanggal yang sama Teradu juga membuat surat pernyataan non-aktif sebagai PNS.
Namun hingga dilantik, teradu belum menerima surat pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Atas penjelasan tersebut, status teradu sebagai ASN berhenti pada Juni 2020 dan seharusnya tidak lagi menerima haknya untuk Juli 2020.
Namun pada Desember 2020, terungkap fakta dalam persidangan teradu masih menerima gaji sebagai ASN melalui transfer Bank Aceh Syariah.
Teradu diketahui telah mengembalikan gaji sebagai staf PNS pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya.
Antara lain Agustus-Desember 2020 dan Januari-April 2021.
Kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi.
Pasalnya, teradu telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya pada Agustus 2020 terkait gaji ke-13.
"Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari sampai Juni 2020,” ungkapnya.
Atas pertimbangan tersebut, teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yakni Pasal 6 ayat (3) huruf c.
Baca juga: DKPP Berhentikan Sementara Seorang Komisioner KIP Nagan Raya, Dinilai Lalai Kembalikan Gaji ASN
Selain itu, Teradu juga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e atas tindakannya mencampur adukan antara kepentingan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan.
Teradu terbukti memperkenalkan produk herbal Zeelora kepada koleganya, Ketua dan Anggoya KIP Kabupaten Nagan Raya.
"DKPP Perlu mengingatkan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu harus mempunyai kepekaan untuk menghindari kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu fokus pelaksanaan tugas jabatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan Rusli Gam.
Sidang pemeriksaan dilakukan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Senin (7/2/2022).
Muhajir Hormati Putusan DKPP
Sementara itu, anggota DPRK Nagan Raya, Muhajir Hasballah yang dimintai tanggapan Serambi, Rabu kemarin menyatakan, ia selaku penyelenggara pemilu menghormati putusan DKPP RI yang telah diputuskan.
"Saya selaku penyelenggara pemilu akan melaksanakan apa yang telah diputusan DKPP RI.
Dengan adanya putusan ini saya selaku penyelenggara mendapat banyak pelajaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ke depannya," kata Muhajir. (riz)
Baca juga: DKPP Sanksi Syamsul Bahri & Ranisah Peringatan Keras, Anggota KIP Aceh Lain Dihukum Peringatan Saja
Baca juga: DKPP Sanksi Anggota KIP Aceh Terkait Pilkada, Imran Mahfudi: KIP Harus Minta Maaf ke Warga Aceh