Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Mahasiswa Azan di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Protes Menteri Agama

Aksi penolakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Mahasiswa saat mengumandangkan azan di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (9/3/2022). Azan ini sebagai sindiran atas SE Menag 05/2022. 

KUALASIMPANG - Aksi penolakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala kembali dilakukan mahasiswa Aceh Tamiang.

Kali ini aksi lanjutan dilakukan mahsiswa di gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa (9/3/2022) siang.

Aksi yang dinamai Petisi Aksi Bela Agama Jilid II dimulai massa dengan berorasi di halaman gedung DPRK dengan pengawalan ketat polisi dan Satpol PP/WH Tamiang.

Selanjutnya seluruh aktivis yang merupakan gabungan mahasiswa dan masyarakat ini diterima di Ruang Sidang Utama DPRK.

Suprianto menandatangani kesepakatan petisi menolak SE Menteri Agama Nomor 5/2022 di hadapan mahasiswa saat berunjukrasa di gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa (9/3/2022).
Suprianto menandatangani kesepakatan petisi menolak SE Menteri Agama Nomor 5/2022 di hadapan mahasiswa saat berunjukrasa di gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa (9/3/2022). (SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA)

Koordinator aksi, Chaidir Azhar mengatakan, aksi ini menagih sikap tegas Forkopimda Aceh Tamiang atas SE Menag 05/2022.

Diakuinya beberapa waktu lalu Bupati Aceh Tamiang Mursil telah menyampaikan penolakan.

“Tapi itu masih lisan, kami perlu dipertegas melalui surat edaran yang dikeluarkan bupati,” kata Chaidir.

Dalam aksi ini mahasiswa mengecam keras sikap Yaqut yang dinilai sudah menyamakan azan dengan suara anjing.

Sebagai bentuk sindiran, mahsiswa kemudian mengumandangkan azan di ruangan sidang.

“Mari kita dengar azan bersama, apakah benar mengganggu seperti yang dibilang Menteri Agama,” kata Chaidir.

Baca juga: Sindir Menteri Agama, Mahasiswa Azan di Gedung DPRK Aceh Tamiang

Baca juga: Nonmuslim di Aceh Barat Tak Terganggu dengan Suara Azan, Pendeta: Kami Diperlakukan Seperti Saudara

Selepas azan berkumandang, Chaidir kemudian membacakan poin petisi yang berjumlah enam poin.

Salah satunya mereka meminta Presiden Jokowi memecat Yaqut dari Menteri Agama karena sikapnya telah menyakiti umah muslim dunia.

Selanjutnya, mereka meminta eksekutif dan legistlaitf melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh Tamiang.

“Evaluasi ini kami beri 3x24 jam,” tegasnya.

Poin lainnya tentang pemecatan Kakanwil Kemenag Aceh karena dituding sudah mengangkangi kekhusuan Aceh, serta pemecatan Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang karena tidak berani mengambil kebijakan untuk kepentingan umat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved