Jumat, 22 Mei 2026

Berita Aceh Tamiang

Sindir Menteri Agama, Mahasiswa Azan di Gedung DPRK Aceh Tamiang

“Mari kita dengar azan bersama, apakah benar mengganggu seperti yang dibilang menteri agama,” kata Chaidir.

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Mahasiswa saat mengumandangkan azan di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (9/3/2022). Azan ini sebagai sindiran atas SE Menag 05/2022. 

“Mari kita dengar azan bersama, apakah benar mengganggu seperti yang dibilang menteri agama,” kata Chaidir.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Aksi penolakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala kembali dilakukan mahasiswa Aceh Tamiang.

Kali ini, aksi lanjutan dilakukan mahsiswa di gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa (9/3/2022) siang.

Aksi yang dinamai Petisi Aksi Bela Agama Jilid II, dimulai massa dengan berorasi di halaman gedung DPRK Aceh Tamiang dengan pengawalan ketat polisi dan Satpol PP/WH Aceh Tamiang.

Selanjutnya ,seluruh aktivis yang merupakan gabungan mahasiswa dan masyarakat ini diterima di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang.

Koordinator aksi, Chaidir Azhar mengatakan aksi ini menagih sikap tegas Forkopimda Aceh Tamiang atas SE Menag 05/2022.

Diakuinya, beberapa waktu lalu Bupati Aceh Tamiang Mursil telah menyampaikan penolakan.

“Tapi itu masih lisan, kami perlu dipertegas melalui surat edaran yang dikeluarkan bupati,” kata Chaidir.

Baca juga: Menag Yaqut Ingin Undang Paus Fransiskus ke Indonesia, Ini Isi Surat Jokowi Sebelumnya Untuk Paus

Dalam aksi ini, mahasiswa mengecam keras sikap Yaqut yang dinilai telah menyamakan azan dengan suara anjing.

Sebagai bentuk sindiran, mahsiswa kemudian mengumandangkan azan di ruangan sidang.

“Mari kita dengar azan bersama, apakah benar mengganggu seperti yang dibilang menteri agama,” kata Chaidir.

Selepas azan berkumandang, Chaidir kemudian membacakan poin petisi yang berjumlah enam poin.

Salah satunya, mereka meminta Presiden Jokowi memecat Yaqut dari Menteri Agama karena sikapnya telah menyakiti umah muslim dunia.

Selanjutnya, mereka meminta eksekutif dan legistlaitf melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh Tamiang.

Evaluasi ini kami beri 3x24 jam,” tegasnya.

Poin lainnya, tentang pemecatan Kakanwil Kemenag Aceh karena dituding telah mengangkangi kekhusuan Aceh, serta pemecatan Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang karena tidak berani mengambil kebijakan untuk kepentingan umat. (*) 

Baca juga: Mahasiswa Demo ke Kantor Kemenag Aceh Barat Daya, Protes Pernyataan Menteri Agama Yaqut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved