Breaking News

Penendang Sesajen

Polisi Bawa Penendang Sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Pelaku Terlihat Sering Menunduk

Berkas perkara kasus penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Hadfana Firdaus....

Editor: Eddy Fitriadi
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim. Polisi Bawa Penendang Sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Pelaku Terlihat Sering Menunduk. 

SERAMBINEWS.COM - Berkas perkara kasus penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Hadfana Firdaus (HF), dinyatakan lengkap.

Hadfana Firdaus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (10/3/2022). Dengan demikian, perkara itu diproses hukum ke tingkat yang lebih jauh.

Dikawal empat polisi saat digelandang masuk ke kantor kejaksaan, HF menundukkan kepala menghindari kamera wartawan.

Dalam kasus ini, HF disangkakan dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua yakni Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Ujaran Kebencian terhadap Golongan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda mengatakan, dalam bulan Maret ini, berkas kasus HF akan diajukan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Dengan begitu HF akan segera menjalani proses persidangan.

"Setidaknya dua minggu ke depan saudara HF sudah dilimpahkan ke Pengadilan Lumajang. Setelah itu tinggal menunggu jadwal sidang perdana," kata Mirzantio Erdinanda.

Sebelumnya, pada Minggu (9/1/2022), santer beredar video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Lokasinya ada di dua titik. Pertama yaitu pura dan sungai yang berhulu dari Gunung Semeru.

Perbuatan HF disebut-sebut telah melukai perasaan warga lereng Gunung Semeru. Sebab, bagi warga Suku Tengger, sesajen merupakan warisan dari budaya leluhur yang masih dipegang banyak masyarakat untuk menjaga tradisi.(Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Limpahkan Penendang Sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved