Ramadhan 2022
Jelang Ramadhan 2022, Apakah Membersihkan Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya
Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai apakah membersihkan telinga dapat membatalkan puasa yang sebaiknya dipahami sebelum memasuki Ramadan 2022.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Jelang Ramadhan 2022, kita acap kali mendengar pertanyaan tentang apakah mengorek kuping atau membersihkan telinga bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Agar lebih khusyuk menjalani Ramadan 2022, maka alangkah baiknya kita memahami penjelasan tentang apakah membersihkan telinga dapat membatlkan puasa,
Oleh karena itu, berikut ada penjelasan Buya Yahya mengenai apakah membersihkan telinga membatalkan puasa yang sebaiknya dipahami sebelum memasuki Ramadan 2022.
Selama buln suci Ramadan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.
Namun, dalam menjalankan ibadah tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.
Baca juga: Bukan Haid, Apa Hukum Wanita Berpuasa Namun Masih Mengeluarkan Darah? Ini Kata Buya Yahya
Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan menggunakan cotton bud?
Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban.
Dilansir Serambinews.com dari tanya jawab Buya Yahya melalui laman buyayahya.org pada Jumat (11/3/2022), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita.
Adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dicapai oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Jadi masukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dicapai oleh jari kelingking kita hal itu tidak mempercepat puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2022, Bagaimana Menghadapi Orangtua yang Tidak Mau Puasa? Buya Yahya Bagi Tips
Akan tetapi jika kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan mempercepat puasa. Ini adalah pendapat para ulama.
Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:
“Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak akan meningkat”, tetapi akan lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah puasa. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.