Berita Banda Aceh
5 Kios di Jalan Kartini Peunayong Disegel
Sebanyak lima kios yang menjual sayur-sayuran di Jalan Kartini, Peunayong, Banda Aceh disegel, Rabu (9/3/2022)
BANDA ACEH - Sebanyak lima kios yang menjual sayur-sayuran di Jalan Kartini, Peunayong, Banda Aceh disegel, Rabu (9/3/2022).
Penyegelan itu dilakukan oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh karena melanggar aturan.
Selain itu, pada hari yang petugas juga menyegel satu unit mobil dari kawasan Jalan Syiah Kuala, Lamdingin.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah menyampaikan, langkah ini diambil karena ke lima kios yang disegel tersebut terbukti melanggar Perwal No 73 Tahun 2021, Tentang penataan kegiatan usaha pada kawasan Gampong Peunayong dan Perwal No 44 Tahun 2010, tentang standar teknis penataan bangunan dan gedung di wilayah Kota Banda Aceh.
Sedangkan untuk container dan satu unit mobil turut di sita karena berjualan pulsa dengan menggunakan badan jalan dan dapat mengganggu ketertiban umum sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sebelumnya, pada Februari 2022 lalu petugas gabungan juga telah melakukan penyitaan puluhan kotak sayuran dari lima kios tersebut, dan petugas juga telah melakukan penertiban di kawasan yang jalan Syiah Kuala.
“Penyegelan terhadap lima kios ini diambil karena disinyalir pengelola lima kios yang disita tersebut tidak memiliki itikad baik dalam menjaga kentertiban umum dan aturan yang berlaku di wilayah Kota Banda Aceh," ujarnya.
“Sebelumnya, beberapa upaya telah kita lakukan, kami sudah meminta kepada pedagang agar tidak menjual jenis dagangan yang tidak dibolehkan,” katanya.(mun)
Baca juga: Tim Gabungan Dipimpin Satpol PP Tertibkan Pedagang di Jalan Kartini Peunayong Banda Aceh
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Segera Revitalisasi Rex Peunayong, Ini Dia Foto Desainnya