Video
VIDEO Kobaran Api di Sumur Minyak Tradisional Berhasil Dipadamkan, Tiga Orang Dilaporkan Luka Bakar
Akibat kejadian ini, informasi yang diperoleh Serambinews.com tiga orang dilaporkan mengalami luka bakar.
Penulis: Thesi Suryadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kobaran api yang membakar sumur minyak tradisional di Gampong Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, dilaporkan sudah padam Sabtu dinihari pukul 2.42 WIB.
Api berhasil dipadamkan oleh tim BPBD dibantu TNI Polri dan masyarakat setempat.
Akibat kejadian ini, informasi yang diperoleh Serambinews.com tiga orang dilaporkan mengalami luka bakar.
"Informasinya tiga orang yang mengalami luka bakar, dua sudah dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin, dan 1 orang dirujuk ke rumah sakit Zubir Mahmud, AcehTimur," ungkap salah satu warga yang dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu pagi.
• VIDEO Kobaran Api di Sumur Minyak Capai 20 Meter, Berjarak Puluhan Meter dari Rumah Warga
• Selidiki Kebakaran Sumur Minyak, Kapolres Aceh Timur : Kejadian Ini tak Boleh Terulang
• Camat Ranto Peureulak: Kebakaran Sumur Minyak Sudah Padam Total, Korban 3 Orang, 1 Dirujuk ke RSUDZA
Seperti diberitakan sebelumnya, sumur minyak tradisional terbakar di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Jumat (11/3/2022) malam.
Informasi yang diperoleh, sumur minyak yang terbakar ini sumur baru yang berhasil dibor dan menyemburkan minyak ke darat sehingga warga berdatangan dan tiba-tiba terjadi kebakaran hebat.
"Jarak dengan rumah warga sekitar 15-20 meter," ungkap salah satu warga kepada Serambinews.com Sabtu dini hari.
"Kobaran api tersebut susah padam, kalau gasnya tidak habis maka api tidak mati," ungkapnya.
Menurut video yang beredar cepat di media sosial, petugas pemadam kebakaran sudah berada di lokasi melakukan upaya pemadaman sejak kejadian.(*)
Video Editor: @thesisuryadi
Baca juga: VIDEO Sejumlah Warga Luka Bakar Akibat Ledakan Sumur Minyak di Ranto Peureulak
Baca juga: BPMA : Satu Korban Terbakar Meninggal Dunia, Penanganan Sumur Ilegal PR Pemerintah