Sumur Minyak Tradisional Terbakar
BPMA : Satu Korban Terbakar Meninggal Dunia, Penanganan Sumur Ilegal PR Pemerintah
Satu dari tiga korban yang mengalami luka bakar serius akibat ledakan sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Ranto Peureulak, Aceh Timur meninggal
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Satu dari tiga korban yang mengalami luka bakar serius akibat ledakan sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, meninggal dunia.
"Dari tiga korban yang mengalami luka bakar serius satu orang meninggal dunia, yakni Safrizal (32) warga Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak.
Almarhum meninggal dunia di RSUD dr Fauziah Bireuen saat hendak dirujuk ke Banda Aceh, " ungkap Afrul Wahyuni, Deputy Dukungan Bisnis BPMA, saat konfrensi pers secara virtual, update informasi perkembangan terbakarnya sumur minyak ilegal di Ranto Peureulak,
Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Selidiki Kebakaran Sumur Minyak, Kapolres Aceh Timur : Kejadian Ini tak Boleh Terulang
Dua korban lagi yang mengalami luka bakar serius,katanya, juga sudah dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh yakni Junaidi (37) warga Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak dan Baihaqi (36) warga Peudawa Aceh Timur.
Afrul Wahyuni mengatakan, kebakaran sumur minyak tradisional itu terjadi Jumat (11/3/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sumber api belum terkonfirmasi, namun diduga juga dari wilayah sumur tersebut, " ungkapnya.
Saat ini, ungkap Afrul, kondisi sumur sudah terkontrol dan api sudah berhasil dipadamkan Sabtu dinihari pukul 02.45 WIB, oleh petugas BPBD dibantu oleh TNI/Polri dan masyarakat setempat dengan mengerahkan 3 Damkar dan 1 unit mobil tanki.
Sampai saat ini, ungkap Afrul, BPMA terus memantau kondisi dan dampak dari kebakaran sumur tersebut.
Baca juga: Camat Ranto Peureulak: Kebakaran Sumur Minyak Sudah Padam Total, Korban 3 Orang, 1 Dirujuk ke RSUDZA
Ilegal driling ini, jelas Afrul, sudah menjadi isu nasional karena itu pemerintah harus segera melahirkan regulasi untuk mengatur sumur tradisional ini.
Ditanya apakah sumur ilegal yang sudah menjadi usaha masyarakat ini akan ditutup, terkait hal itu, ungkap Afrul, menjadi kewenangan pemerintah.
"Jika tidak ada solusinya, dikhawatirkan ini akan menjadi permasalahan sosial, karena ada ribuan masyarakat yang terlibat mencari nafkah dalam ilegal driling ini," tukas Afrul.
Secara administrasi, ungkap Afrul, sumur sumur minyak tradisional yang ada di Kecamatan Ranto Peureulak, merupakan sumur bekas peninggalan Belanda yang kini termasuk dalam blok Peureulak yang konsensinya dibawah PT Pertamina EP.
Dan sejak 2010, katanya, sumur sumur ilegal sudah dibor secara tradisional dan menjadi sumber penghasilan masyarakat.
"Jadi sampai saat ini blok Peureulak ini masih dibawah wilayah kerja PT Pertamina, dan sedang digodok agar kewenangannya dikembalikan ke BPMA agar dapat dikelola dan dioptimasi, " ungkap Afrul.