Logo Halal Lama Masih Berlaku Hingga 2026 Sepanjang Sertifikatnya Belum Kedaluwarsa
Pengusaha juga masih diizinkan untuk menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI hingga tahun 2026.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan efektif berlaku sejak 1 Maret 2022.
Lalu, bagaimana dengan produk-produk yang menggunakan logo halal lama atau versi yang dikeluarkan LPPOM MUI apakah masih berlaku atau tidak?
Kepala BPJPH Kementerian Agama RI Muhammad Aqil Irham mengatakan produk-produk yang masih mencantumkan logo halal lama masih tetap berlaku.
"Masih bisa sepanjang sertifikat halalnya masih berlaku," kata Aqil saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (13/3/2022).
Menurut Aqil logo halal baru pada produk akan dicantumkan jika sertifikat halalnya habis masa berlaku atau kedaluwarsa lalu diperpanjang. Atau, bagi mereka yang baru pertama mendaftarkan sertifikasi halal pada produknya.
"Pencantuman ini untuk yang sertifikatnya dikeluarkan oleh BPJPH. Ada transisi untuk itu," kata Aqil.
Pengusaha juga masih diizinkan untuk menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI hingga tahun 2026.
"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil.
Baca juga: Hadiri Undangan Presiden ke IKN, Nova Bawa ‘Tanoh Cak’ dari Kompleks Museum & Air dari MRB ke Kaltim
Baca juga: Unimal Kembali Kukuhkan Dua Guru Besar, dari FP dan FT, Ini Jumlahnya Sekarang
Baca juga: Jajak Pendapat, Keturunan Amerika-Rusia dan Amerika-Ukraina Menentang Perang di Ukraina
Aqil Irham menjelaskan, label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai Indonesia. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas. "Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tutur Aqil Irham.