Berita Banda Aceh

52 Sepmor Knalpot Brong Kembali Dijaring Satlantas Polresta Banda Aceh

Sebanyak 52 sepeda motor (sepmor) yang menggunakan knalpot brong diamankan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh

FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Satlantas Polresta Banda Aceh mengamankan 52 sepmor yang menggunakan knalpot brong di sejumlah lokasi di Banda Aceh, Sabtu (12/3/2022) malam. Kegiatan itu juga dalam rangka Operasi Keselamatan Seulawah 2022. 

“Meski razia sudah sering dilakukan, tapi penggunaan knalpot brong tetap ada,"

-- JOKO KRISDIYANTO,

Kapolresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 52 sepeda motor (sepmor) yang menggunakan knalpot brong diamankan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/3/2022) malam.

Sepmor-sepmor tersebut diamankan dan dijaring dalam giat Operasi Keselamatan Seulawah 2022, di samping itu motor-motor tersebut dicegat dalam hunting atau patroli yang dilancarkan anggota.

Penindakan itu dilakukan setelah pihak kepolisian memberikan sosialisasi berulang kali terhadap larangan menggunakan knalpot brong yang getol dilakukan melalui pemberitaan media.

Pasalnya penggunaan knalpot brong itu menimbulkan kebisingan dan mengusik kenyamanan dan ketentraman warga, sehingga harus ditertibkan.

Di samping itu, cukup banyak pengguna jalan yang mengeluhkannya.

Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Lantas, Kompol Radhika Angga Rista SIK.

"Razia malam Minggu kami mengamankan 52 sepeda motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong. Meski razia sudah sering dilakukan, tapi penggunaan knalpot brong tetap ada," kata Radhika.

Menurutnya, 52 sepmor pengguna knalpot brong yang terjaring itu merupakan kali kedua kali selama dilaksanakan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 ini.

"Tak ada kompromi dan toleransi bagi para pemotor yang menggunakan knalpot brong. Karena memang sangat menggangu dan kita langsung beri surat tilang," jelas Kasat Lantas Polresta Banda Aceh ini.

Ia pun menjelaskan dasar hukum penindakan knalpot brong itu sesuai Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, jelas Kompol Radhika.

Harus Dimusnahkan

Kasat Lantas, Kompol Radhika Angga Rista, SIK menegaskan seluruh knalpot brong dari 52 sepeda motor yang terjaring itu akan dimusnahkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved