Berita Bener Meriah
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bener Meriah, Pelaku Lari Kocar-Kacir Tinggalkan Lokasi
Satreskrim) Polres Bener Meriah, menggerebek arena judi sabung ayam di salah satu Sekolah SMP di Kecamatan Timang Gajah
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, menggerebek arena judi sabung ayam di salah satu Sekolah SMP di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (11/3/2022).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap sebanyak 29 orang bersama 14 ekor ayam jago, dan juga menyita uang.
Tidak hanya itu, barang bukti lain yang ikut diamankan berupa sepeda motor (sepmor) sebanyak 16 unit, dan mobil tiga unit.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Bustani SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Senin (14/3/2022) mengatakan, pihaknya sudah lama memonitor terkait dengan dugaan adanya praktek judi sabung ayam di lokasi itu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mualem Ganti Dahlan dari Ketua DPRA, Tunjuk Pon Yahya
“Kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat, tokoh ulama, tokoh adat, bahwa di Sekolah SMP itu kerap dijadikan arena judi sabung ayam, ini sudah berlangsung lebih kurang tiga tahun,” ujar AKP Bustani.
Menurutnya, atas informasi itu lah, Satreskrim Polres Bener Meriah membentuk tim guna melakukan pemantauan.
“Saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Bener Meriah, benar saja mereka mendapati ada sebanyak 50 orang sedang melakukan praktek judi sabung ayam,” pungkasnya.
Jelasnya, dari 50 orang yang terlihat di TKP ada yang berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi.
“Yang berhasil lolos, mereka lari kocar kacir melompat pagar, ada juga menabrak kaca sekolah, dan sebagainya, yang berhasil kita amankan di TKP yaitu pemain, penonton dan penyedia tempat lebih kurang sebanyak 29 orang,” ungkap Bustani.
Baca juga: Harga Emas Turun Lagi, Ini Rincian Harga Emas Per Gram Senin 14 Maret 2022
Untuk itu, Bustani mengimbau kepada orang-orang yang melarikan diri saat penggerebekan itu untuk segera menyerahkan diri.
“Dari 29 orang diamankan, satu orang yang kita tahan berinisial FH (32) merupakan penyedia tempat (arena judi sabung ayam), dan sisanya dikembalikan ke pihak keluarga namun mereka wajib lapor,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam perkara tindak pidana jarimah maisir/perjudian ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan keterlibatan mereka sesuai dengan peran masing-masing, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Pasal yang kita prasangkakan adalah Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” tutup Busatani. (*)
Baca juga: Eksekusi Massal Terbesar Dilakukan di Arab Saudi Ketika Dunia Lagi Fokus ke Rusia-Ukraina