Polisi Sita Rp 60 Miliar Aset Doni Salmanan, Mulai dari Rumah, Mobil Mewah, hingga Moge
Doni Salmanan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus binary option dengan platform Quotex.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait 2 tersangka kasus binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Penelusuran aliran dana milik mereka turut menjadi perhatian polisi.
Untuk itu, pihak kepolisian meminta orang-orang yang sempat menerima dana dari Indra dan Doni untuk melaporkannya ke polisi. "Kami mengharapkan para masyarakat atau public figure yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk melapor," kata Gatot.
Gatot mengatakan jika para penerima aliran dana tak melaporkan hal itu, mereka bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tentu dengan pemeriksaan dan pendalaman terlebih dahulu. Bila memenuhi unsur, bisa saja mereka dijerat pidana.
Baca juga: Rumah Amal Salurkan Beasiswa kepada 22 Santri Pondok Tahfidz Darul Hikmah
Baca juga: Tahun Ini, Pemko Langsa Tuntaskan Pembangunan Jalan Dua Jalur di Bekas Rel PT KAI
Baca juga: Pemerintah Aceh Siap Renovasi Musalla di Asrama Mahasiswa FOBA Jakarta
"Apabila ternyata tidak dilaporkan ya konsekuensinya pasti akan dikenakan Undang-undang TPPU kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Namun, hingga saat ini, Gatot mengatakan belum ada para penerima dana yang datang untuk melaporkan hal tersebut. "Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (yang melapor)," tutur Gatot.
Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kemarin rencananya polisi akan memeriksa istri Doni, Dinan Nurfajrina, serta manajernya. Namun keduanya mangkir dari pemanggilan polisi.
"Manajer DS yaitu saudara EJS dan istri daripada saudara DS atas nama saudari DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar Gatot.
Gatot menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran istri dan manajer Doni Salmanan karena kesibukan seusai mendampingi penyidik melakukan penyitaan aset-aset di rumah tersangka di Bandung, Jawa Barat.
"Alasannya yang bersangkutan tidak hadir karena kemarin masih mendampingi penyidik melakukan penyitaan aset yang ada di Bandung. Jadi hari ini belum bisa hadir dan akan segera dijadwalkan ulang," ujarnya.
Baca juga: Lusa, Disbudpar Aceh Gelar Pameran Aroma Rempah di Museum Aceh
Baca juga: Update Kasus Beasiswa, Total Sudah Rp 791 Juta Kerugian Negara Dikembalikan 63 Mahasiswa
Baca juga: Tanggapi Pergantian Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin: Sebagai Kader Saya Samina wa Athona
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan istri dan manajer Doni dalam kondisi sakit karena kelelahan seusai adanya proses penyitaan dari Bareskrim Polri. "Kecapekan semua. Kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujar Ikbar.
Ikbar menyampaikan pihaknya telah mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri. Dia meminta pemeriksaan ditunda menjadi Selasa (15/3/2022) besok.
"Jadi kita mengajukan permohonan ditunda besok. Udah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," katanya.(tribun network/igm/dod)