Berita Lhokseumawe
Wali Kota Lhokseumawe Surati Gubernur Aceh, Mohon Program JKA Diperpanjang
Untuk diketahui, mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Untuk diketahui, mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, segera menyurati Gubernur Aceh yang meminta agar program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bisa diperpanjang.
Untuk diketahui, mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini bersumber dari APBA.
Pasalnya, pembiayaan premi JKA hanya sampai 30 Maret 2022 mendatang.
Penghentian dukungan anggaran ini berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA saat pembahasan APBA 2022.
Sedangkan imformasi Wali Kota Lhokseumawe akan menyurati Gubernur Aceh terkait hal ini, diperoleh Serambinews.com, dari Asisten I Setdako Lhokseumawe, Maksalmina SH MH.
Baca juga: JPU Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Berkas Pembunuhan IRT oleh Mantan Suaminya di Peukan Bada
Baca juga: Tiga Warga Nagan Raya Positif Corona Masih Dirawat, Begini Kondisinya
Baca juga: Anak Tukul Arwana Ambil Alih Kerja Ayahnya, Intip Penghasilan sang Komedian Kala Sakit
"Surat permohonan sudah diteken Wali Kota Senin sore tadi. Selasa besok akan dikirim ke Gubernur Aceh," ujarnya, Senin (14/3/2022) malam.
Berikut isi lengkap surat Walikota Lhokseumawe kepada Gubernur Aceh :
1. Dałam upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan metalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang merupakan bentuk jaminan kesehatan bagi masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Bahwa selama Program JKA diberlakukan di Aceh, masyarakat Aceh khususnya masyarakat Kota Lhokseumawe sangat merasakan manfaat darł pelayanan kesehatan tang diberikan melalui Program JKA.
b bahwa dengan berakhimya Program JKA. pada tanggal 31 Maret 2022, dikhawatirkan akan mensmbulkan berbagai gejolak penolakan dari berbagai elemen lembaga dan masyarakat dałam Wilayah Kota Lhokseumawe, apabila Program JKA ini tidak bertanjut.
c. Program JKA sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang dan mendukung program strategis nasional, sesuai RPJMN bahwa 98% penduduk wa.ib terjamin dałam program JKN.
2 Berkenaan dengan hal tersebut di atas. maka bersama ini kami sampałkan kepada bapak untuk dapat melanjutkan Program JKA sebagaimana berlaku selama ini.
3. Demikłan kami sampaikan. atas perhatian Bapak karni ucapkan terima kasih.(*)
Baca juga: Tiga Warga Nagan Raya Positif Corona Masih Dirawat, Begini Kondisinya