Berita Aceh Besar

JPU Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Berkas Pembunuhan IRT oleh Mantan Suaminya di Peukan Bada

Berkas yang diterima JPU di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar  itu atas nama tersangka berinisial HH (49), dengan korban NZ (45).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan barang bukti dan tersangka pembunuhan dari penyidik Polresta Banda Aceh, Senin (14/3/2022). 

Laporan Asnawi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan barang bukti dan tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga oleh mantan suaminya dari penyidik Polresta Banda Aceh, Senin (14/3/2022).

Berkas yang diterima JPU di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar  itu atas nama tersangka berinisial HH (49), dengan korban NZ (45).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH mengatakan, bahwa tindak pidana pembunuhan terjadi pada Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, di Jalan Ateung Tuha, Lorong Sejahtera, Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Tersangka melakukan kejahatan yang merenggut jiwa kepada korban NZ (45), dengan cara mendorong korban ke arah dinding kamar hingga mengenai kepala korban.

Kerasnya dorongan pelaku membuat korban terjatuh dan mengeluarkan darah pada bagian hidung, mulut, dan telinga.

Melihat korban masih bergerak, selanjutnya tersangka memukul korban dengan cara menyikut pada bagian dada hingga korban tidak bergerak lagi atau meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Eks Istri di Peukan Bada, Pelaku Praktekkan 28 Adegan di 3 Lokasi

Selanjutnya, tersangka menutupi tubuh korban dengan kasur dan selimut.

Tersangka lalu membuang sepeda motor milik korban di Sungai Leupung, Aceh Besar, dan mengubur jasad korban di kamar mandi rumah tersangka.

Setelah beberapa minggu, tersangka kembali menggali dan membuang tubuh korban ke daerah pegunungan Lambadeuk.

Tersangka membunuh korban dikarenakan sakit hati kepada korban yang selalu meminta bagian uang hasil penjualan rumah.

Terhadap tersangka, sebut Deddi Maryadi, disangkakan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana Subs 354 ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Jantho. 

Baca juga: VIDEO Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mantan Istri di Peukan Bada, Pelaku Praktekkan 28 Adegan

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka HH ke Pengadilan Negeri Jantho," pungkas Kasi Intelijen, Deddi Maryadi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved