Berita Pidie

Anggota DPRK Pertanyakan Penyaluran Bantuan BMA Rp 1,4 M, Ini Penjelasan Kepala BMK Pidie

Saat ini banyak laporan dari masyarakat bahwa dalam menggelola bantuan, BMK Pidie terlalu politis dan tidak tepat sasaran.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kantor Baitul Mal Kabupaten Pidie 

Laporan Idris Ismail | Pidie 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Zulfazli SE mempertanyakan penyaluran bantuan zakat dari Baitul Mal Aceh (BMA) sebesar Rp 1,4 Miliar pada 2022 ini yang diduga tidak transparan dan terindikasi ada penyimpangan.

'Selaku anggota DPRK, saya berhak mempertahankan penyaluran dana publik lewat bantuan zakat dari pihak BMA Aceh ke BMK Rp 1,4 miliar yang sarat teridindikasi tidak transparan dan juga sarat penyimpanan,"sebut Zulfazli SE Kepada Serambinews.com, Selasa (15/3/2022).

Menurut Politisi PNA itu, sebagaimana  diharapkan BMK  dapat mengelola anggaran umat secara profesional dan transparan. Apalagi saat ini banyak laporan dari masyrakat bahwa BMK Pidie dalam menggelola bantuan terlalu politis dan tidak tepat sasaran.

Dari beberapa gampong, pihak Keuchik didatangi warga untuk meminta tandatangan serta surat keterangan tidak mampu dari kalangan satu kekuarga dari satu Gampong melebihi kuota yang diberikan.

Anehnya, formulir yang didapati itu sepertinya ada pihak yang bermain. Padahal dalam setiap gampong hanya diperkenankan  dua penerima. Karenanya ini menjadi persoalan yang patut dipertayakan bagaimana pola BMK dalam mengelola anggaran tersebut, khusus nya bantuan dari provinsi tahun ini. 

"Saya harap kepala BMK untuk benar-benar melakukan verifikasi kembali agar Penyaluran dana amanah umat ini benar tidak menzalimi hak warga yang sebenarnya yaitu benar-benar miskin bukan aji mumpung," jelasnya.

Menanggapi desakan itu, kepala BMK Pidie, Tgk Zulkifli atau lebih kerap disapa Abi Don kepada Serambinews.com, Selasa (15/3/2022) mengatakan, penyaluran dana bantuan dari BMA pada tahun 2022 ini difokuskan kepada 1.460  penerima dimana setiap gampong dari 730  diberikan hanya dua orang saja. 

“BMK telah menyampaikan agar kepada setiap Keuchik (730 keuchik) untuk merekomendasikan surat keterangan tidak mampu hanya kepada dua orang saja yang benar-benar sangat miskin untuk mendapatkan bantuan zakat ini,"jelasnya.

Menurut Abi Don, semua petunjuk dan tehnis diberikan sesuai mekanisme sehingga penyaluran ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pada intinya pihak BMK juga perlu melakukan pengecekan kembali.

“Terutama siapa yang bermain dibalik penyaluran zakat per satu orang penerima Rp 1 juta ini dengan memperoleh lebih dari satu formulir daalam satu Kepala Keluarga (KK)," tukasnya.(*)

Baca juga: Kemenag Aceh Gandeng Baitul Mal, Tingkatkan Kualitas Nazhir dan Gratiskan Sertifikat Tanah Wakaf

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved