Senin, 18 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Bekerjasama Dengan PPI, Disdagperinkop UKM Aceh Selatan Salurkan Minyak Goreng Curah

Ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kelangkaan dan ketersediaan stok minyak goreng di pasar rakyat

Tayang:
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Aceh Selatan, T Harida Aslim SE MM memantau langsung penyaluran minyak goreng curah kepada enam orang pedagang sembako di Pasar Inpres Tapaktuan, Senin (14/3/2022) 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Dinas perdagangan perindustrian koperasi dan UKM (Disdagperinkop dan UKM) Aceh Selatan, bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melaksanakan penyaluran minyak goreng curah kepada enam orang pedagang sembako di Pasar Inpres Tapaktuan, Senin (14/3/2022).

Ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kelangkaan dan ketersediaan stok minyak goreng di pasar rakyat,

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Aceh Selatan, T Harida Aslim SE MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Armahdi Mahzar SE kepada Serambinews.com menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kelangkaan minyak goreng curah di pasar rakyat khususnya di Pasar Inpres Tapaktuan.

Baca juga: Jembatan Gantung Awe Geutah-Teupin Reudeup Ambruk, Akses Warga Terputus

"Pemerintah Daerah Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi dan UKM Aceh Selatan pada tahap awal penyaluran minyak goreng curah Kabupaten Aceh Selatan mendapat alokasi sebanyak 8.912,5 kg.

Kita berharap penyaluran ini dapat terus dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar rakyat," kata T Harida.

T Harida berharap, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor 06 Tahun 2022 para pedagang yang telah mendapat minyak goreng curah dengan harga subsidi untuk mendukung program Pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng dengan tidak melakukan hal-hal yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan dan menjual dengan harga HET yaitu Rp 11.500/liter.(*) 

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-sabu ke Aceh, Cara Pelaku Kelabui Petugas Gagal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved