Berita Lhokseumawe

Gerebek Pasangan Nonmuhrim di Rumahnya, 4 Warga Panggoi Lhokseumawe Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Keempat warga Perumahan Bukit Panggoi Indah tersebut telah dipolisikan oleh pelaku khalwat berinisial MIH, warga Jalan T Umar, Desa Panggoi.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pengurus IKBPI Lhokseumawe mendampingi warga yang diminta keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan pelaku khalwat, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga atau pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Di mana keempat warga Perumahan Bukit Panggoi Indah tersebut telah dipolisikan oleh pelaku khalwat berinisial MIH, warga Jalan T Umar, Desa Panggoi, Dusun C, Alue Sirebe.

 Warga yang dipolisikan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka masing-masing adalah, MNS (56), dan IB (47), yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2021 lalu.

Sementara dua warga lainnya yakni, AM (55), dan ZU (54), pada Selasa (15/3/2022) kemarin, juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan saat terjadi penggerebekan pasangan nonmuhrim.

Kasus tersebut penggerebekan pasangan nonmuhrim yang diduga melakukan perbuatan asusila terjadi pada tanggal 27 September 2021 malam.

Informasi yang dihimpun, kala itu warga mendapat laporan dan melihat secara langsung si pelapor MIH membonceng seorang perempuan dan memasukkan ke rumahnya. 

Baca juga: Pasangan Nonmuhrim Pelaku Mesum di Aceh Barat Dites Urine, Ngaku Ngamar Karena Wanita Takut Pulang

Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, warga datang ke lokasi untuk memastikan benar atau tidak informasi tersebut.

Kemudian atas kecurigaan itu, warga pun datang ke lokasi dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan gelap gulita.

Singkat cerita, warga lalu masuk ke dalam rumah MIH atas seizin ayahnya setelah warga menelepon ayah pelaku,  dan memeriksa isi rumah.

Lalu, setelah diperiksa oleh warga maka didapati seorang wanita berada dalam kamar MIH. 

Saat itu, perempuan berinisial MA, warga Lorong V, Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, disembunyikan di bawah kolong tempat tidur milik MIH.

Ketua Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Yuswardi Mustafa menjelaskan, setelah digerebek saat itu, warga tidak membawa pasangan nonmuhrim tersebut ke Kantor WH.

Baca juga: 4 Pasangan Nonmuhrim Terjaring Razia di Pantai Lampuuk dan Lhoknga, Satpol PP Beri Peringatan Begini

“Kenapa tidak dibawa ke Kantor WH karena MIH minta agar diselesaikan secara musyawarah,” jelas Yuswardi.

“Karena ingin diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga kasus ini diangap telah selesai secara adat gampong,” lanjut dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved