Serambi Awards 2022
Indeks SPBE 2021 Terbaik Se-Sumatera
Pemerintah Aceh mendapatkan predikat baik dengan nilai indeks 3,19 dan berada pada peringkat 6 secara nasional.
SERAMBINEWS.COM,- PEMERINTAH Aceh di penghujung tahun 2021 kembali mendapat prestasi. Kali ini, hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menempatkan Pemerintah Aceh sebagai terbaik di Sumatera.
Keberhasilan itu diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Pemerintah Aceh mendapatkan predikat baik dengan nilai indeks 3,19 dan berada pada peringkat 6 secara nasional.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf, menyambut gembira hasil baik yang didapat Pemerintah Aceh ini. Menurutnya, meski Diskominsa Aceh sebagai leading sector dalam penerapan SPBE, pencapaian yang peroleh merupakan hasil kerja sama para pihak yang patut diapresiasi.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan secara terintegrasi. SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Baca juga: Pemerintah Aceh Konsisten Terhadap Keterbukaan Informasi
Evaluasi ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai indeks yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah. Ada 3 unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya. Kemudian, yang terakhir adalah kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, seiring dengan semangat reformasi birokrasi, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) ingin mendorong ketiga unsur tersebut agar lebih terintegrasi dan efisien, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pemerintah.
Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri atas kebijakan internal, tata Kelola, kelembagaan, strategi dan perencanaan, TIK, layanan administrasi pemerintahan serta layanan publik berbasis elektronik.
Untuk mendukung pelaksanaannya di Pemerintah Aceh, Gubernur Aceh membentuk Tim Koordinasi SPBE Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 555/172/2021. Tim ini bertugas mengkoordinasikan penerapan kebijakan SPBE mulai dari perencanaan, layanan, tata kelola, integrasi proses bisnis, pembangunan aplikasi, infrastruktur TIK, keamanan, manajemen data, dan aset.
INOVASI DAN KOLABORASI
· Inovasi pelayanan informasi publik yang dilakukan yaitu penggunaan sertifikat elektronik di aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh. Sertifikat tersebut berupa tanda tangan elektronik yang dilekatkan pada dokumen informasi publik untuk menjamin keasliannya dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penggunaan yang tidak sah.
· Pembuatan Buku Perjalanan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh 2012-2020. Buku ini berisi catatan ikhtiar Pemerintah Aceh dalam keterbukaan informasi publik dari awal sampai tahun 2020.
· Melahirkan Qanun Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT). Aceh SIAT merupakan satu dari 15 program prioritas Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022.
· Penerapan PPID sampai tingkat gampong.
· Pemerintah Aceh berinovasi menghadirkan aplikasi registrasi vaksinasi, mengumumkan data Bed Occupancy Rate Covid-19, serta memutakhirkan informasi Covid-19 yang bisa diakses secara real time.
· Pemerintah Aceh juga berkolaborasi dalam proses penyediaan, pelayanan dan penyebarluasan informasi publik dengan para pihak. Kolaborasi dilakukan dengan LSM, perguruan tinggi, seniman, media cetak dan elektronik, dan berbagai pihak lainnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/teken-perjanjian-kerja-sama-kepala-dinas.jpg)