Kamis, 23 April 2026

Info Kota Sabang

Kejari Sabang Dalami Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi TPA Lhok Batee

"Adapun kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk tersebut bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020 dengan pagu Anggar

Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH, MH melakukan konferensi pers terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang pada tahun anggaran 2020, Rabu (16/3/2022). 

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri Sabang terus melakukan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH, MH., mengatakan kegiatan penyelidikan sudah dilakukan kurang lebih selama 2 bulan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar kurang lebih 13 orang dan melakukan analisa terhadap beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dimaksud.

"Adapun kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk tersebut bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020 dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000 ,-.

Dimana untuk pembebasan lahannya seluas 19.851 m2 serta penggantian harga tanah dan tanaman sebesar Rp. 3.377.360.000 ,- sedangkan sisanya digunakan untuk operasional lainnya," kata Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH, MH, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: ARM Terpaksa Mencuri Karena Merawat Ibunya, Kejari Sabang Terapkan Keadilan Restoratif Kepada Pelaku

Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan dan ekspose Tim Jaksa Penyelidik, telah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara/daerah.

Dimana pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan dimaksud dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang, yang terindikasi terjadi penggelembungan harga.

"Tim Jaksa Penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses kegiatan dimaksud mulai dari tahap perencanaan sampai pembayaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah," ungkapnya.

Baca juga: Kepulangan Mahasiswa Aceh dari Ukraina Disambut Haru Keluarga, Situasi Mencekam Saat Invasi Rusia

Lanjut Kajari, berdasarkan hasil ekspose Tim Jaksa Penyelidik sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab.

Terhitung sejak hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 Kajari Sabang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dengan menunjuk Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang.

"Kegiatan penyidikan ini merupakan respon dari Kejaksaan Negeri Sabang untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI terhadap Pemberantasan Mafia Tanah," tutupnya.

Baca juga: Menikmati Keindahan Gua Sarang di Sabang, Spot Wisata Eksotis di Tebing Paling Barat Pulau Weh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved