Berita Sabang
Kejari Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek TPA Lhok Batee Sabang
Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH, MH mengatakan, kegiatan penyelidikan sudah dilakukan selama 2 bulan dan telah melakukan memeriksa 13 orang.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang terus melakukan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Sabang pada Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat, SH, MH mengatakan, kegiatan penyelidikan sudah dilakukan kurang lebih selama 2 bulan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 13 orang.
Hal itu, terang Kajari, guna melakukan analisa terhadap beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dimaksud.
"Adapun kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk tersebut bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.850.000.000,” sebutnya.
“Di mana untuk pembebasan lahannya seluas 19.851 m2, serta penggantian harga tanah dan tanaman sebesar Rp 3.377.360.000. Sedangkan sisanya digunakan untuk operasional lainnya," kata Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH, MH, Rabu (16/3/2022).
Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan dan ekspose Tim Jaksa Penyelidik, telah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara/daerah.
Baca juga: ARM Terpaksa Mencuri Karena Merawat Ibunya, Kejari Sabang Terapkan Keadilan Restoratif Kepada Pelaku
Karena pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang itu, terindikasi terjadi penggelembungan harga.
"Tim Jaksa Penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses kegiatan dimaksud, mulai dari tahap perencanaan sampai pembayaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah," ungkapnya.
Lanjut Kajari, berdasarkan hasil ekspose, Tim Jaksa Penyelidik sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab.
Terhitung sejak hari Rabu tanggal 16 Maret 2022, Kajari Sabang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.1.16/Fd.1/03/2022, untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dengan menunjuk Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang.
Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Uang Kerugian Negara Terpidana Korupsi
"Kegiatan penyidikan ini merupakan respon dari Kejaksaan Negeri Sabang untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI terhadap pemberantasan mafia tanah," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dugaan-korupsi-tpa-lhok-batee-1603.jpg)