Berita Aceh Singkil
Pencuri Kambing di Singkil Ini tak Perlu Mendekam di Penjara, Berkat Pendekatan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, fasilitasi perdamaian antara tersangka pencuri kambing dengan korbannya, di Sapo Hukum Simekeadilan
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, fasilitasi perdamaian antara tersangka pencuri kambing dengan korbannya, di Sapo Hukum Simekeadilan di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Rabu (16/3/2022).
Perdamaian tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara pidana yang tangani Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, melalui pendekatan keadilan restoratif.
Acara itu dilaksanakan usai pengukuhan kampung restorative justice secara virtual oleh Jaksa Agung RI, Burhanudin, yang diikuti Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pejabat lain.
Sementara itu perdamaian perkara pencurian kambing menghadirkan tersangka Untung (51) warga Desa Pertambakan, Kecamatan Gunung Meriah serta Sukirman (20) penduduk Tanah Merah, Kecamatan Gunung Meriah.
Baca juga: Razia Kendaraan di Pidie Jaya, Polantas Tangkap 4 Pencuri Kambing Saat Bawa Dua Hewan Ternak
Sedangkan perdamaian difasilitasi Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Mhd Hendra Damanik serta Rahmad Syahroni Rambe sebagai jaksa dalam perkara tersebut.
Proses perdamaian dilakukan secara terbuka disaksikan Forkopimda, aparat desa, keluarga tersangka dan korban.
Dalam kesempatan itu, tersangka Untung mengakui telah mencuri kambing. Ia pun meminta korban memaafkan serta berdamai.
"Saya akui telah mencuri kambing, maafkan saya," ujarnya.
Korban Sukirman, menanggapi permintaan tersebut menyatakan bersedia berdamai dengan syarat pelaku memberikan uang pengganti kambing yang telah dicurinya.
"Boleh berdamai tapi ada syaratnya," kata Sukirman.
Baca juga: Petugas Gabungan BNN, TNI dan Polri Temukan 8 Hektare Lahan Ganja di Hutan Lindung
Permintaanya syarat tersebut disetujui tersangka yang di dampingi istrinya.
Setelah sepakat berdamai Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, lantas mempertemukan tersangka dan korban untuk saling memaafkan.
Untung sebagai tersangka pencuri kambing tak perlu lagi mendekam di penjara berkat penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang difasilitasi Kejari Aceh Singkil.
Hanya saja rompi orange sebagai tanda tahanan belum bisa dibuka, lantaran masih menunggu surat penetapan pemberhentian penuntutan.