Berita Aceh Singkil
Pencuri Kambing di Singkil Ini tak Perlu Mendekam di Penjara, Berkat Pendekatan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, fasilitasi perdamaian antara tersangka pencuri kambing dengan korbannya, di Sapo Hukum Simekeadilan
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
"Belum bisa dibuka rompi orangenya, menunggu 14 hari," kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini.
Baca juga: ARM Terpaksa Mencuri Karena Merawat Ibunya, Kejari Sabang Terapkan Keadilan Restoratif Kepada Pelaku
Kendati demikian berkat penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif perkara Untung tidak lanjut ke pengadilan, yang dapat mengantarnya mendekam di penjara.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menyambut baik penyelesaian pidana melalui keadialan restoratif. Ia pun meminta Kajari Aceh Singkil, bisa menerapkan diseluruh desa.
"Melalui restorative justice perkara tertentu bisa diselesaikan secara perdamaian, ini lebih memenuhi rasa keadilan," kata Dulmusrid.(*)
Baca juga: Eksekusi Massal Terbesar Dilakukan di Arab Saudi Ketika Dunia Lagi Fokus ke Rusia-Ukraina