Berita Aceh Singkil

Pencuri Kambing di Singkil Ini tak Perlu Mendekam di Penjara, Berkat Pendekatan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, fasilitasi perdamaian antara tersangka pencuri kambing dengan korbannya, di Sapo Hukum Simekeadilan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini menemukan tersangka dan korban setelah menyatakan berdamai dalam perkara pidana yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, Rabu (16/3/2022) 

"Belum bisa dibuka rompi orangenya, menunggu 14 hari," kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini.

Baca juga: ARM Terpaksa Mencuri Karena Merawat Ibunya, Kejari Sabang Terapkan Keadilan Restoratif Kepada Pelaku

Kendati demikian berkat penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif perkara Untung tidak lanjut ke pengadilan, yang dapat mengantarnya mendekam di penjara.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menyambut baik penyelesaian pidana melalui keadialan restoratif. Ia pun meminta Kajari Aceh Singkil, bisa menerapkan diseluruh desa. 

"Melalui restorative justice perkara tertentu bisa diselesaikan secara perdamaian, ini lebih memenuhi rasa keadilan," kata Dulmusrid.(*)

Baca juga: Eksekusi Massal Terbesar Dilakukan di Arab Saudi Ketika Dunia Lagi Fokus ke Rusia-Ukraina

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved