Berita Banda Aceh
Satpol PP Banda Aceh Gencarkan Penertibkan PKL Nakal
Pada, Senin (14/3/2022), petugas menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di atas pintu kontrol air di Jalan Teungku Imum Lueng Bata.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Pada Senin (14/3/2022), petugas menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di atas pintu kontrol air di Jalan Teungku Imum Lueng Bata.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh akan terus mengencarkan penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) yang menempati tempat terlarang.
Pada Senin (14/3/2022), petugas menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di atas pintu kontrol air di Jalan Teungku Imum Lueng Bata.
Guna menciptakan kondisi Kota Banda Aceh yang tertib,aman dan nyaman.
Para PKL diimbau untuk tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Kabid Trantibum Sapol PP, Zakwan SH, kemarin mengatakan, Petugas Satpol PP-WH Banda
Aceh terus melakukan upaya guna menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi warganya.
Katanya, kesatuannya terus melakukan pemantauan di lapangan.
Baca juga: Dishub Kota Banda Aceh Tegur PKL yang Berjualan di Jalan Diponegoro, Ini Permasalahannya
Dalam penertiban di Lueng Bata, petugas mengamankan rak PKL yang berjualan di atas bak kontrol air limbah di kawasan simpang Lueng Bata.
"Kesalahan ini tidak hanya melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, namun juga dapat membahayakan masayarakat bila terjadi kerusakan pada pasilitas tersebut, " ujarnya.
Sanksi tegas akan diberikan kepada pedagang yang membandel dan rak dagangan juga akan diamankan oleh petugas.
Sementara itu, Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah S SSTP mengatakan, upaya penertiban ini merupakan salah satu upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah Banda Aceh.
"Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang yang lapak berjualannya telah memakan badan jalan dan selain pengguna jalan, masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini," katanya.
Kasatpol PP WH Banda Aceh mengatakan, sesuai arahan dari Wali Kota Banda Aceh, mengimbau kepada warga untuk melaporkan, bila melihat hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Masyarakat dapat menghubungi nomor call center Satpol PP WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya. (*)
Baca juga: Dishub Tegur PKL Jualan di Badan Jalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ardiansyahardiansyah.jpg)